Calon P3K NIK KTP Dicatut Sebagai Anggota Partai Politik

Banggai-bidikhukumnews.com –

Panitia BKPSDM Kabupaten Banggai mengumumkan hasil seleksi Administrasi pengadaan PPPK tahun Anggaran 2024, Nomor : 14/800/1.2.3/PANSELDA/2024. Tentang hasil seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024. dengan hasil seleksi para calon P3K yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk tenaga kesehatan 24 orang dan Tenaga Teknik 355 orang
Puluhan orang mendatangi kantor KPU Banggai, bagi calon P3K yang tidak memenuhi syarat (TMS) diakibatkan karena NIK KTP masuk sebagai salah satu anggota Partai Politik.

Pada hari sabtu 02 Nopember untuk menyampaikan keberatan, karena nama dan NIK KTP di catut sebagai anggota Partai Politk dan tidak akan mengambil jalur hukum jika pencatutan itu bisa diselesaikan dengan cara baik-baik, namun ambang batas perbaikan dokumen sebagai calon P3K tidak terselesaikan pada hari senin 04 Nopember, maka kami akan mengambil jalur hukum.
”Sayangnya, pihak KPU tidak bisa langsung menghapus nama, Nik di Sipol karena yang bisa menghapus adalah parpol yang bersangkutan,” katanya.

Rasa kesal pun masih menyelimuti perasaan beberapa calon P3K, karena hingga akhir perbaikan data hanya diberi waktu 4 hari, sedangkan hari sabtu dan minggu adalah hari libur untuk kepengurusan penghapusan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sebagai salah satu korban pencatutan oleh parpol adalah Rafi Kaesi asal desa Lobu, ia tidak mengetahui asal mula parpol mendapatkan salinan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) miliknya. Sepengetahuannya, KTP-el sangat jarang diberikan ke pihak-pihak lain karena sadar bahwa data pribadi tersebut bersifat rahasia. Karena Ia adalah sebagai pegewai honorer disalah satu kantor pemerintah di Kecamatan Labu Kabupaten Banggai, dan Parpol yang mencatut tidak mempunyai kantor di wilayah Kabupaten Banggai yaitu Partai Umat, sudah beberapa kali diurus agar bisa terhapus tetapi nyatanya tidak karena saya harus ke Jakarta untuk mengurus penghapusan data sipol, ia juga mengingatkan agar parpol tidak lagi mencatut warga untuk kepentingan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
Kasus pencatutan data NIK di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bisa dibawa ke ranah pidana. Hal ini ditegaskan Sesuai undang-undang, ancamannya bisa enam tahun penjara. Bagi para pihak yang melakukan pemalsuan, yakni pengepul dan pengolah data KTP untuk kepentingan partai politik (parpol) bisa dijerat hukum pidana dan UU Administrasi Kependudukan.


Pemalsuan menggunakan tanpa izin untuk kepentingan partai politik, sebenarnya kalau kita cermati bahwa kalau langsung kepada pidananya, Dijelaskan, dalam Pasal 263 KUHP ayat (2) berbunyi “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian”. “Artinya dia menggunakan pemalsuan dokumen dan itu ancamannya bisa hingga 6 tahun,” Selain KUHP, warga atau korban Sipol bisa menjerat pelaku dengan menggunakan UU Administrasi Kependudukan No. 24 Tahun 2013, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Tapi di sana sanksi pidana terhadap calon parpol yang menggunakan identitas orang lain bisa diselesaikan dengan sanksi administratif,”

Ketentuan dalam UU PDP baru berlaku bagi parpol yang mencatut identitas warga tanpa izin ketika tindakan tersebut dilakukan setelah berlakunya UU PDP.
Namun demikian, dalam Pasal 26 UU ITE ditentukan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Jika hal tersebut dilanggar, maka seseorang tersebut dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Karena pendaftaran calon peserta pemilu dengan syarat KTP-el atau KK anggota diunggah ke Sipol, maka pemilik identitas dapat menggugat secara perdata parpol yang bersangkutan atas pelanggaran mencatut identitas tanpa persetujuan pemiliknya.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kaperwil sulteng

R.Marontoh

bidikhukumnews.com