Oknum Polisi di Pangkep Asyik Ngamar Bareng Istri Orang Di Grebeg Propam

Sulser – bidikhukumnews.com || Makassar,Oknum anggota Polres Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial Al diperiksa usai digerebek ngamar bareng istri orang disebuah kamar kost yang berada di wilayah Kabupaten Gowa. Polisi menyebut Al berpotensi dijerat dengan ancaman pidana perzin4han.

“Bisa (terancam melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzin4han),” ungkap salah satu anggota polres gowa saat dikonfirmasi Awak Media, Rabu (16/4/2025).

Dalam Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan disebutkan ancaman paling lama sembilan bulan penjara jika seorang pria atau wanita yang masih terikat hubungan pernikahan dengan pasangan masing-masing terbukti melakukan z1na dengan pihak lain yang masih terikat hubungan pernikahan juga.

Namun demikian, salah satu anggota polres gowa meminta masyarakat tidak buru-buru menyimpulkan penggerebekan yang dilakukan terhadap Al. la meminta menunggu hasil pemeriksaan yang sementara dilakukan pihak Propam Polres Gowa bersama Propam Polda Sulsel. “Kita lihat nanti prosesnya, ini rangkaiannya (pemeriksaan) kan belum selesai. Ini kan proses penyelidikan masih berjalan. Itu pun kalau penuhi unsur ikuti dulu prosesnya, kita tidak bisa berandai-andai,” paparnya.

Dia pun memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional. Selain itu, ia memastikan setiap tindakan pelangg4ran kode etik dan pidan4 akan ditindaki sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Intinya apabila ada anggota melanggar baik kode etik maupun pidana, kita akan proses secara profesional,” tegasnya.

Reporter :- Mulyadi

bidikhukumnews.com