Miris!!! Menjadii Sorotann Publik Oknum PNS Damkar Diduga Selingkuh Dengan Wanita Bersuami

Garut Bungbulang -bidikhukumnews.com Sungguh memalukan, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut berinisial HS, pegawai Damkar di UPT Bungbulang Kabupaten Garut, diduga berselingkuh dengan pasangan wanitanya, berinisial W, seorang wanita yang berstatus bersuami. Selasa, 19-11-2024.

Adanya dugaan perselingkuhan HS dan W, sangat menyayangkan prilaku yang tidak terpuji. Berdasarkan pemantauan Bidik Hukum identitas keduanya, terungkap dan diketahui bahwa pria dan wanita tersebut bukan pasangan suami-istri yang sah. Karena masing-masing berstatus Kawin mempunyai istri dan suami.

Bagi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana perzinaan, larangan perselingkuhan oleh PNS merujuk kepada Pasal 14 PP 45/1990 yang berbunyi :
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”. Adapun yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Adapun Bidik Hukum mencoba menghubungi HS, melalui by phone, “Bahwa betul mengenal W dan benar ada hubungan, bahkan diketahui oleh istri karena statusnya berteman, dan istripun menyampaikan pesan pada W jangan sampai tinggalkan bapak. Dan W sudah bercerai secara agama dengan suaminya pada tanggal 31 Agustus 2024, begitupun dengan istri sudah dicerai dibulan September 2024. Dan baru rencana mau melakukan pernikahan siri sambil nunggu proses dipengadilan agama, serta menunggu masa Idah. Terkait rencana pernikahan ini sudah diketahui oleh ibu kandung dan anak-anak”, pungkas HS

Begitupun Bidik Hukum mencoba menghubungi Hasan Suami W melalui by phone, “bahwa benar ada hubungan dengan HS pegawai Damkar berstatus beristri. Dan istri mendesak minta di talak, pada saat itu sudah dijatuhkan talak pada tanggal 31 Agustus 2024 secara lisan. Kemudian istri membawa surat keterangan talak untuk ditandatangani pada tanggal 12 September 2024, entah siapa yang bikin surat pernyataan surat itu, tetapi tidak dipersulit dan ditandatangani dengan catatan keluar dari rumah dan tidak membawa gono gini. Jadi dengan istri sudah selesai cerai secara agama. Namun urusan dengan HS sampai saat ini belum selesai karena belum bertemu”, tandas Hasan

Hasan menambahkan “terkait hubungan istri dengan HS, diduga sudah lama kurang lebih mulai curiga pada tahun 2020, dilihat dari instagram karena dan pada saat itu lagi kerja di palembang namun tetep ketika ditanya tidak ada pengakuan dari istri. Bahkan isri banyak kegiatan dengan modus sebagai relawan penyuluhan di Damkar dan direkrut dalam olah raga voly ball. Dan kemudian dikomplen kegiatan tersebut itu tanpa seijin serta sepengetahuan suami. Bahkan pengakuan dari istri HS, pernah terciduk tidur kantor Damkar antara HS dan W, dari sanalah ketahuan dan ada pengakuan ada hubungan. Dan ironisnya lagi setelah keciduk tidur dikantor Damkar HS dan W mengaku sudah menikah dibandung”, pungkasnya.

Selanjutnya Bidik Hukum mencoba menghubungi Kulsum Istri HS melalui by phone, “Bahwa benar sebagai istri HS yang sah, dan mengenai ada hubungan dengan W itu benar. Adapun mengenai kecurigaan hubungan tersebut sudah lama kurang lebih 2 tahun kebelakang, dan ketahuan oleh mata kepala sendiri dibulan Juli 2024 tidur dikantor Damkar. Dan W itu masih bersuami ko bisa ada hubungan dengan suami?, setelah ketahuan langsung turun dari rumah karena kecewa, suami berselingkuh dengan istri orang. Dan ironisnya pas keciduk tidur dikantor Damkar suami bilang sabar-sabar ini juga sama istri ayah karena sudah menikah dibandung”, pungkas Kulsum.

Kulsum menambahkan, “Setelah ada pengakuan dari suami telah terjadi pernikahan dengan W dibandung, apa boleh buat walaupun dengan rasa kecewa menerima orang ketiga. Dan diperkuat dengan pengakuan W sudah bercerai dengan suaminya. Tidak lama kemudian dicerai oleh suami pada tanggal 02 September 2024 secara agama karena suami lebih memilih W”, pungkasnya.

Adapun Bidik Hukum mendatangi kantor Damkar Garut bertemu dengan Sekretaris Odik Sodikin, S.Sos., M.Si, “Kaitan yang terjadi di UPT Bungbulang HS sebagai KTU, Dinas sudah mengetahui karena adanya pengaduan dari masyarakat. Dan HS menghadap kabag Off memberikan dokumen bahwa W ini sudah tidak bersuami dibuktikan dengan surat pernyataan talak. Dan ada pengakuan nikah kalau tidak salah dibulan Februari 2024 kalau tidak salah. Tetapi tidak tahu apakah pernyataan itu benar atau tidak. Adapun pengaduan masyarakat itu ditujukan terhadap Sekda, dan Sekda sudah memerintahkan terhadap Satpol PP selaku penyidik, adapun hasil berita acara penyidik hasilnya sudah dilaporkan kembali terhadap Sekda serta tembusan ke BKD”, tandas Odik Sodikin, S.Sos., M.Si

Odik Sodikin, S.Sos., M.Si menambahkan, “Dan BKD memerintahkan ke Dinas untuk mendalami apakah pengakuan yang beredar itu benar atau tidak. Dan sudah menugaskan kepala UPT karena HS sebagai KTU dibawah naungan kepala UPT, begitupun hasilnya sudah selasai akan dilaporkan ke BKD. Nanti BKD akan membentuk Tim dan akan mengolah apakah akan masuk katagori pelanggaran ringan, sedang atau berat. Setelah ada BAP hasilnya akan dikembalikan ke Dinas Damkar setelah itu akan muncul rekom terhadap yang bersangkutan. Jadi terkait apa sansi yang akan diberikan terhadap HS mohon bersabar. Karena hal ini lagi diproses dan tidak akan membiarkan karena menyangkut kredibilitas Dinas Damkar.”, pungkasnya.

PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, berpotensi dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat berdasarkan PP 94/2021. Jenis hukuman disiplin tersebut terdiri dari :
1. Hukuman Disiplin Ringan
– Teguran lisan.
– Teguran tertulis atau
– Pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman Disiplin Sedang
– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan atau
– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
3. Hukuman Disiplin Berat
– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
– Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com