Oknum Polri di Buton Utara Diduga Setubuhi Sang Ibu Mertua Sendiri, Suami Korban Minta Keadilan

π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– bidikhukumnews.com ,Seorang menantu di Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga setubuhi sang ibu mertua sendiri.
Terduga pelaku diduga adalah seorang anggota Polres Butur berpangkat Aipda berinisial AD. Insiden memilukan ini terjadi

pada 16 Januari 2025 lalu.
Suami korban berinisial S menceritakan, peristiwa itu bermula saat AS sedang memasak di dapur. AD kemudian memanggilnya ke kamar dengan alasan ingin berbicara. AS menolak karena sedang sibuk.

Namun, bukannya menunggu, AD justru mendatangi AS dari belakang, memeluknya tanpa persetujuan, dan langsung membopongnya ke kamar. Di sanalah diduga terjadi aksi tak senonoh itu.

β€œWaktu kejadian saya tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung laporkan dia (AD) ke Polres Butur,”

S mengaku tak habis pikir, menantunya tega mengkhianati kepercayaan keluarga hingga menyetubuhi istrinya sendiri.

β€œKenapa dia tega begitu? Istri saya itu mertuanya (AS), masih banyak perempuan lain di luar sana,” sesalnya.

S juga mengungkap informasi mengejutkan. Meski kasus telah disidangkan di Polres Buton dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), AD disebut mengajukan banding.

β€œKalau Polres Buton Utara sudah sidang AD dan putusannya PTDH. Tapi dia (AD ) mengajukan banding. Jadi sekarang yang menentukan layak atau tidaknya AD sebagai anggota Polri adalah Polda Sultra memalui sidang Komisi Banding, β€œbebernya

Bahkan kata S, AD menyebarkan berita kepada keluarga di Kabupaten Buton Utara bahwa dirinya tidak akan dipecat, dan akan divonis bebas karena akan di bantu di Polda Sultra untuk tetap menjadi anggota Polri.

β€œSaya dengar dia tidak akan dipecat, berita itu saya dengar. Saya sangat merasa kecewa, karena tidak mendapatkan keadilan sebagai masyarakat sipil karena yang dilawan adalah Aparat Penegak Hukum (APH),” bebernya

Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.

β€œSaya minta keadilan. Dia (AD) harus diberhentikannya dia itu sudah sah, jangan ada upaya untuk meloloskan dia karena sudah jelas status dia (AS) PTDH. Dia sudah hancurkan rumah tangga saya,” pungkasnya penuh harap

Reporter – Keperwil Sultra
Mulyadi

bidikhukumnews.com