Operasi Dini Hari, Polres Koltim Sita 59 Gram Sabu dari Tangan Tersangka

Koltim Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com || Polres Kolaka Timur Ungkap Kasus Narkotika, Tersangka Ditangkap
Kolaka Timur, 22 Juli 2025 – Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus narkotika dan menangkap tersangka, Andri Yanto alias Andri, 22 tahun, warga Kelurahan Loea, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur, IPDA Made Widana, S.H., mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya informasi masyarakat tentang kegiatan penempelan narkotika jenis sabu di wilayah Kolaka Timur.

“Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, di Desa Putemata, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur,” kata IPDA Made Widana.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 59,01 gram narkotika jenis sabu, 1 unit motor Honda Scoopy, 1 unit timbangan Camry, dan 1 unit handphone iPhone 11.

Tersangka Andri Yanto alias Andri diduga berperan sebagai tutel dan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini,” kata IPDA Made Widana.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com