Operasi Tengah Malam, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Luwuk Utara
Luwuk Utara – bidikhukumnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai kembali menunjukan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari (5/9/2026), petugas berhasil mengungkap kasus besar peredaran sabu sebanyak 13 paket dan kecil 1 paket sedang, seberat 6,28 gram.
Pelaku diketahui pria berinisial RP alias OM (27), warga kompleks Pasar Simpong, Luwuk Selatan Kabupaten Banggai. Ia diamankan di Indekos, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Banggai.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan timnya bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 00.30 Wita, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap pelaku.
Saat digeledah di hadapan warga setempat, polisi menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian pelaku dan barang lainnya tergeletak dilantai.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 plastik kosong besar, 2 plastik sedang, 2 alat hisab, 2 macis gas, sebuah sumbu, sebuah sedotan plastik, sebuah sendok plastik, dan sebuah Ponsel merk Samsung.
Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berada di Kota Palu dan hingga kini masih dalam pencarian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna yang siap mengedarkan sabu di wilayah Kota Luwuk,” ujar AKP Hamid, Senin (7/9).
Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolresta Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabiro Banggai
Zulfakar


