Otoritas Menteri ESDM Dilecehkan! Dharma Bumi Kolaka dan PT Rimau New World Diduga Main Mata Monopoli Tambang di Kolaka Pengusaha Lokal Gigit Jari?
KOLAKA, SULTRA || bidikhukumnews.com
Komitmen besar pemerintah pusat dalam mendongkrak ekonomi masyarakat lingkar tambang kini berada di ujung tanduk. Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang diteken Menteri Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 seolah diinjak-injak di tingkat daerah.
Alih-alih merangkul kontraktor lokal, PT Dharma Bumi Kolaka (DBK) diduga kuat membiarkan praktik monopoli jasa pertambangan dikuasai penuh oleh PT Rimau New World. Akibatnya, pengusaha dan pekerja lokal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, hanya bisa gigit jari di atas tanah kelahiran mereka sendiri.
Padahal, regulasi anyar tersebut secara eksplisit mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengutamakan pengusaha jasa pertambangan daerah. Aturan ini dirancang mati-matian agar raksasa tambang tidak menyerahkan kue proyek secara sepihak kepada anak usaha atau jaringan afiliasi internal mereka.
Kecuali terbukti masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan smelter (hilirisasi), atau pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO), penguasaan tunggal oleh PT Rimau New World ini jelas merupakan bentuk pelanggaran telak yang menabrak aturan hukum.
”Aturan anyar dari Menteri ESDM ini dibuat agar manfaat ekonomi dari tambang dirasakan langsung oleh pengusaha dan pekerja lokal, bukan malah diputar di lingkaran sendiri. Jika DBK dan PT Rimau New World terus melakukan monopoli dan menutup akses pengusaha daerah, ini jelas bentuk pembangkangan terhadap semangat tata kelola tambang yang inklusif,” seru salah satu perwakilan pengusaha lokal dengan nada geram.
Regulasi Baru Terancam Jadi “Macan Kertas”
Kebijakan progresif ini sejatinya diterbitkan untuk mencabut aturan usang (Perdirjen Minerba No. 376.K/30/DJB/2010) guna meruntuhkan dominasi pemain lama. Namun, tanpa pengawasan ketat dan tindakan tegas dari Kementerian ESDM serta aparat penegak hukum, regulasi ini dikhawatirkan hanya menjadi macan kertas—gagah di atas lembaran dokumen, lumpuh di lapangan.
Kini, desakan keras mengalir dari berbagai elemen masyarakat dan pengusaha lokal. Mereka menuntut Kementerian ESDM RI dan dinas terkait untuk turun tangan langsung mengaudit legalitas kerja sama operasional antara Dharma Bumi Kolaka (DBK) dan PT Rimau New World, serta menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melawan hukum.
Apakah Kementerian ESDM akan tinggal diam melihat kebijakannya dilecehkan di tanah Kolaka?
Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)
