Pasukan Emak-emak Geruduk Warung yang Diduga Jualan Obat Tramadol

BOGOR.-bidikhukumnews.com- Telah terjadi aksi spontanitas (The Power Of Emak-emak) pasukan ibu-ibu dari warga Kp. Kebon Kopi Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, menggeruduk warung/toko obat yang diduga menjual obat-obatan terlarang tanpa ijin edar sejenis Exymer dan Tramadol yang merupakan obat golongan G, pada Minggu 28 April 2024. Senin (29/04/2024).
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, SIP,.MH menjelaskan bahwa pihak Polsek Ciampea langsung menindaklanjuti atas viral nya berita di medsos dimana adanya aksi spontanitas ibu-ibu yang berjumlah sekitar 100 orang tersebut melakukan pengrusakan warung/ toko milik Jaelani yang disewa untuk berjualan.
Dalam aksinya ibu-ibu memasang spanduk yang bertuliskan “Berantas dan usir peredaran obat-obatan dan narkotika di kampung kami” yang kemudian merubuhkan toko semi permanen yang berukuran
5X4 M tersebut dan tidak ada aksi pengrusakan dari para pendemo.
Atas kejadian tersebut selanjutnya di musyawarahkan oleh Kepala Desa Ciampea Udik H. Cecep Badarudin, Tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, perwakilan ibu-ibu yang melakukan aksi, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan piket fungsi Polsek Ciampea yang kemudian disepakati bersama bahwa warung tidak diijinkan untuk kembali beroperasi dalam bentuk apapun juga dan tidak boleh kembali untuk disewakan kepada orang yang diduga menjual obat obatan.
Aksi selesai pukul 17.30 WIB, masyarakat bubar dengan damai dan sampai saat ini situasi dalam keadaan aman kondusif.
Sumber Humas Polres Bogor
Trijoyo.& dedy s






