Pedagang Rokok Ilegal Marah saat Didekati Wartawan, Didesak Segera Ditertibkan
CIANJUR – bidikhukumnews.com – Maraknya perdagangan rokok ilegal di sepanjang Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, semakin meresahkan. Praktik ini tidak hanya mendatangkan kerugian materiil bagi negara akibat tidak adanya cukai, tetapi juga diwarnai aksi kekerasan verbal dari para pedagangnya.
Insiden terjadi pada Selasa (30/9/2025) sore. Saat sejumlah wartawan mendatangi lokasi untuk memverifikasi laporan masyarakat, salah seorang pedagang justru menunjukkan reaksi keras. Alih-alih menjawab pertanyaan, penjual tersebut malah marah-marah dan mengusir awak media yang meliput.
“Saya jualan saja susah, kenapa mau diwawancara? Pergi sana!” ujar salah seorang pedagang dengan nada tinggi, sebelum berbalik meninggalkan lokasi.
Keberadaan rokok ilegal di kawasan tersebut bukanlah hal baru. Rokok-rokok tanpa pita cukai ini dijajakan secara terbuka di pinggir jalan, seringkali dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Hal ini menarik minat pembeli, tetapi secara nyata merugikan pendapatan negara dari sektor cukai.
Masyarakat setempat pun mendesak agar dinas terkait segera turun tangan melakukan penertiban. Mereka khawatir praktik ilegal ini akan terus berlarut-larut dan menjadi contoh yang tidak baik.
“Sudah seharusnya dinas terkait, dalam hal ini Bea Cukai dan Satpol PP, bergerak cepat. Ini jelas-jelas merugikan negara. Rokok ini tidak ada cukainya, tetapi dijual bebas. Selain itu, sikap pedagang yang kasar juga mengganggu ketertiban umum,” tutur Asep, seorang pengendara yang kerap melintas di kawasan tersebut, ketika diwawancarai secara terpisah.
Berdasarkan pantauan, aktivitas perdagangan rokok ilegal ini berlangsung dari pagi hingga sore hari. Para pedagang tampak leluasa menjajakan dagangannya tanpa merasa terganggu oleh adanya operasi penertiban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait, baik Kantor Bea Cukai setempat maupun Pemerintah Kabupaten Cianjur, mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk menangani persoalan ini.
Desakan untuk segera dilakukan razia dan penertiban semakin mengemuka. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik serupa akan menjamur di lokasi-lokasi lain, sehingga semakin memperbesar potensi kerugian negara dan menciptakan distorsi di pasar tembakau legal
.(HDS)