Kejari Sukabumi Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal di Pasar Tradisional Cicurug

SUKABUMIbidikhukumnews.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tahap II perkara pelanggaran cukai dari penyidik Bea Cukai. Kasus tersebut melibatkan dua tersangka berinisial I dan S, yang diketahui berprofesi sebagai pedagang aktif di Pasar Cicurug. Keduanya kini resmi menjalani proses hukum atas dugaan memperdagangkan rokok tanpa cukai.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkapkan bahwa proses penyidikan dari pihak Bea Cukai telah rampung dan perkara ini telah masuk ke tahap penuntutan. Dalam proses pelimpahan tersebut, ribuan batang rokok ilegal turut diserahkan sebagai barang bukti.

“Ini merupakan perkara pelanggaran ketentuan cukai. Barang bukti yang diamankan berupa ribuan slop rokok tanpa pita cukai. Kedua tersangka adalah pedagang pasar, bukan bagian dari sindikat besar,” ujar Agus dalam keterangannya kepada media, Selasa (29/7/2025).

Saat ditanya mengenai kemungkinan dijeratnya konsumen dalam perkara semacam ini, Agus menegaskan bahwa Undang-Undang Cukai juga mengatur sanksi bagi pihak yang turut menyimpan atau mengedarkan barang kena cukai ilegal.

“Jika hanya untuk konsumsi pribadi, masih dapat diperdebatkan. Namun jika sudah dalam konteks menyimpan atau menjual kembali dalam jumlah besar, tentu bisa dijerat hukum,” jelasnya.

Perkara ini menjadi sorotan lantaran banyaknya peredaran rokok ilegal di pasar-pasar tradisional. Meski demikian, Kejari memastikan bahwa kedua pelaku bergerak secara mandiri dan bukan bagian dari jaringan terorganisir. Saat ini, pihak Bea Cukai masih menelusuri sumber pasokan barang ilegal tersebut.

“Proses pengembangan perkara terus dilakukan. Kami terus berkoordinasi dengan Bea Cukai guna mengungkap mata rantai distribusi barang ilegal ini,” imbuh Agus.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai demi menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak memiliki jaminan mutu dan keamanan.

Reporter: Ari Maulana