Pelabuhan Kolaka Bergejolak, Dugaan Main Mata Syahbandar dan Agen Prioritas Rugikan Pengusaha Lokal
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Integritas operasional di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka kini berada di bawah sorotan tajam, Se in 26/01/26.
Dugaan adanya praktik “penganuliran” kegiatan operasional secara sepihak mencuatkan aroma persaingan usaha tidak sehat yang disinyalir melibatkan oknum otoritas pelabuhan dan pihak keagenan tertentu.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi para pelaku usaha dan perusahaan lokal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mekanisme pelayanan di pelabuhan umum yang seharusnya berjalan transparan, diduga telah terkooptasi oleh kepentingan kelompok tertentu melalui skema prioritas sandar yang tidak akuntabel.
Intervensi Keagenan dan Lemahnya Pengawasan
Ketajaman polemik ini semakin meruncing setelah adanya pengakuan dari pihak keagenan yang secara terang-terangan mengklaim telah melakukan “koordinasi khusus” dengan pihak Syahbandar.
Koordinasi tersebut diduga kuat menjadi pintu masuk bagi pemberian hak istimewa (prioritas) sandar dan pelayanan di pelabuhan umum, yang mengangkangi prosedur standar operasional (SOP).
”Jika benar ada intervensi agen yang bisa mengatur Syahbandar, maka fungsi regulator di pelabuhan ini telah mati.
Ini bukan lagi soal pelayanan, tapi dugaan praktik monopoli terselubung,” ujar salah satu sumber pelaku usaha lokal yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan bisnis.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Lokal
Dugaan praktik “main mata” ini tidak hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga berdampak langsung pada kerugian materiil perusahaan lokal.
Dengan dianulirnya kegiatan operasional secara mendadak, rantai logistik dan efisiensi biaya perusahaan lokal menjadi terganggu.
Situasi ini dinilai bertentangan dengan semangat persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam undang-undang. Publik kini menuntut transparansi dari Kepala Syahbandar Kelas III Kolaka untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait:
Dasar hukum penganuliran kegiatan operasional yang dianggap diskriminatif.
Kebenaran adanya koordinasi khusus dengan keagenan tertentu yang memicu prioritas sepihak.
Komitmen perlindungan terhadap pengusaha lokal dari praktik predator bisnis di area pelabuhan.
Jika terus dibiarkan tanpa evaluasi dari Kementerian Perhubungan, dikhawatirkan iklim investasi dan ekonomi di wilayah Kolaka akan terus tergerus oleh praktik birokrasi yang korup.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






