Pelaku dan Barang Bukti Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu Asal Tangerang

Tangareng –bidikhukumnew.com-Tim Patroli Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua orang pelaku peredaran narkoba di tangerang, Senin, 6 Mei 2024.

Kedua pelaku berinisial FB Als Fajar (20) dan U Als Boy (26) itu ditangkap petugas patroli di Jalan M Toha sekitar pukul 21:00 WIB atau Senin malam.

Baca Juga:
TNI AL Labuan Bajo Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp2,49 Miliar dari Surabaya ke NTT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa operasi penangkapan itu bermula saat Tim Patroli Perintis Presisi mencurigai gerakan kedua tersangka.

Sakit Lutut & Sendi akan Hilang jika Anda Lakukan Ini Tiap Pagi

Cara Menghilangkan Papiloma secara Alamiah (3 Hari)

Alat yang akan mengembalikan pertumbuhan rambut hingga 100%! Rambut akan kembali tumbuh tebal dengan
Apakah Anda Ingin Menambah Otot 10kg Dengan Cepat Dan Mudah?
“Ketika tim patroli kita melintas di Jalan Raya M Toha, melihat kendaraan roda dua yang dikendarai dua orang mencurigakan,” terang Kombes Zain Dwi Nugroho dalam press release Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Mei 2024.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dari para pelaku.

Baca Juga:
Peredaran Rokok Ilegal Kian Marak, Seorang Warga Manggarai Ditangkap Bea Cukai LB

“Kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu,” terangnya.

Selain itu mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 2 kunci motor, 2 unit handphone, serta pipet, dan pembungkus paket narkoba jenis sabu 2.0 gram dan pil Zolam.

“Kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut,” kata Dwi Nugroho.

Redaksi

bidikhukumnews.com