Pelayanan RS Betha Medika Disorot, Keluarga Pasien Pertanyakan Prosedur Penanganan
Sukabumi – bidikhukumnews.com Pelayanan di RS Betha Medika, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah keluarga pasien kecelakaan lalu lintas tunggal mempertanyakan prosedur penanganan medis yang diterima korban.
Peristiwa bermula dari kecelakaan tunggal yang dialami seorang pemuda bernama Aditya di Jalan Lingkar Selatan Mangkalaya pada Minggu (19/04/2026). Korban kemudian dibawa oleh pihak keluarga ke RS Betha Medika sekitar pukul 14:00 WIB untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut keterangan keluarga, sesampainya di rumah sakit, korban diterima oleh pihak layanan. Namun, sebelum tindakan medis lanjutan dilakukan, keluarga diminta untuk memberikan uang jaminan sebesar Rp6,5 juta. Permintaan tersebut disampaikan tanpa adanya penjelasan awal terkait kemungkinan pembiayaan melalui BPJS Kesehatan maupun Jasa Raharja.
Keluarga menyatakan telah memenuhi permintaan tersebut dengan menyetorkan uang jaminan. Namun, sekitar dua jam setelahnya, pihak rumah sakit merujuk pasien ke RSUD Syamsudin SH.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, perwakilan keluarga, Ucup, pada Selasa (21/4/2026), bersama sejumlah awak media mendatangi RS Betha Medika untuk meminta klarifikasi. Kedatangan mereka diterima oleh Humas rumah sakit, Nurul.
Dalam pertemuan tersebut, Ucup mempertanyakan kebijakan rumah sakit yang dinilai lebih mengedepankan prosedur administrasi, khususnya pembayaran deposit, dibandingkan penanganan medis darurat. Ia juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan adanya rincian biaya sebesar Rp3.290.000 yang tercatat sebagai tagihan, meskipun sebelumnya telah dilakukan pembayaran deposit sebesar Rp6,5 juta. Hal ini menimbulkan kebingungan terkait status keuangan pasien terhadap rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, Humas RS Betha Medika, Nurul, menyatakan bahwa pihak rumah sakit menjalankan prosedur operasional standar (SOP), termasuk dalam hal administrasi dan jaminan pembayaran. Ia menambahkan bahwa terkait perbedaan atau kelebihan rincian biaya akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak manajemen.
Kendati demikian, pihak keluarga menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan yang dinilai lebih mengutamakan aspek administratif dibandingkan keselamatan pasien.
Setelah pertemuan berlangsung, pihak manajemen RS Betha Medika belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut dan memilih tidak memberikan wawancara kepada awak media.
Red






