Pemasangan Tiang Internet Diduga Ilegal di Tondano Barat, Masyarakat Resah dan Minta Penindakan Tegas

MINAHASAbidikhukumnews.com Aksi pemasangan tiang jaringan internet yang dilakukan oleh PT MyRepublic melalui perusahaan subkontraktor PT Bukit Bima Batara (BBB) Manado, di wilayah Kelurahan Watulambot dan Kelurahan Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) disorot karena diduga kuat tidak mengantongi rekomendasi atau izin yang sah dari pihak berwenang.

Aktivitas yang telah berlangsung selama beberapa waktu ini, terpantau oleh awak media sejak Desember 2025 dan masih berlanjut hingga pemantauan terkini pada 9 Januari 2026. Pemasangan terlihat dilakukan secara sporadis dan asal-asalan di sejumlah titik.

Yang lebih mengkhawatirkan, modus operandi serupa dilaporkan telah lama terjadi di berbagai ruas jalan, tidak hanya jalan lingkungan atau kabupaten, tetapi hingga ke ruas jalan nasional di wilayah tersebut.

“Kami menduga kuat kegiatan ini melanggar aturan. Pemasangan tiang dilakukan tanpa koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat,” ujar seorang sumber di lingkungan pemerintah kecamatan yang enggan disebutkan namanya.

Dampaknya, sejumlah warga di dua kelurahan tersebut mengaku dibuat resah oleh aktivitas ini. Keresahan muncul karena ketidaktahuan mengenai legalitas proyek, kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan tata ruang, serta cara kerja yang dianggap semena-mena.

“Tiba-tiba saja ada pengeboran dan pemasangan tiang di depan rumah atau di tepi jalan tanpa pemberitahuan yang jelas. Ini tentu mengganggu dan menimbulkan pertanyaan, apakah ini legal?” keluh Man R., salah seorang warga Watulambot.

Tuntutan Penindakan Hukum

Menyikapi hal ini, muncul desakan agar Pemerintah Kabupaten Minahasa dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas. Masyarakat dan pengawas meminta aksi ini ditertibkan hingga ke akar-akarnya, dengan proses hukum yang transparan dan memberikan kepastian.

“Pelanggaran ini harus diusut tuntas. Tidak boleh hanya berhenti pada teguran, tetapi harus ada penertiban dan sanksi yang jelas dan tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Ini penting sebagai efek jera dan perlindungan bagi kepentingan umum,” tegas seorang pengamat kebijakan publik di Minahasa.

Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan analisis terhadap aktivitas ini, terdapat sejumlah ketentuan perundang-undangan yang diduga dilanggar dan mengatur hal serupa, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pemanfaatan ruang, terutama di jalur hijau jalan (milik jalan/RUMAJA), harus sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memerlukan izin pemanfaatan ruang.

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Setiap pemanfaatan bagian jalan (termasuk untuk pemasangan tiang) wajib memiliki izin dari Penyelenggara Jalan (dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum atau Bina Marga). Pemasangan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penataan Kabel: Hampir setiap daerah memiliki peraturan turunan yang mewajibkan izin lokasi, rekomendasi teknis, dan izin pemasangan terhadap setiap pembangunan infrastruktur telekomunikasi, termasuk tiang. Pelanggaran terhadap Perda dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 406 tentang Pengrusakan Barang dapat dikenakan jika pemasangan terbukti merusak fasilitas umum atau milik orang lain. Pasal 167 tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang untuk Memaksa sesuatu juga dapat disangkakan jika pemasangan dilakukan dengan paksa atau ancaman.

Sampai berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT MyRepublic dan PT BBB serta pihak pemerintah kabupaten masih belum mendapatkan tanggapan resmi.

Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk langkah konkret yang akan diambil oleh pemerintah dan penegak hukum untuk menertibkan dugaan pelanggaran yang telah berlangsung lama ini.

 

Reporter: Jun Parengkuan – TIM

bidikhukumnews.com