Pengedar Tembako Sintetis Bebas Rp20 Juta, Diduga ada Jual Beli Kebebasan di Polresta Bogor Kota
BOGOR —bidikhukumnews.com
Sebuah kasus yang memicu kekhawatiran serius terhadap penegakan hukum terungkap di Polresta Bogor Kota. Seorang pengedar tembako sintetis bernama Muhammad Jaelani, yang tertangkap basah bersama 20 gram barang bukti, kini berjalan bebas. Ia dilepaskan dan disalurkan ke rehabilitasi swasta setelah keluarganya membayar Rp20 juta angka yang awalnya ditawarkan sebesar Rp90 juta.
Padahal, berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, kepemilikan dan pengedaran narkotika Golongan I terancam pidana penjara paling singkat empat tahun. Penawaran biaya penyaluran ke rehabilitasi swasta yang dilakukan oknum petugas memicu dugaan adanya praktik jual beli kebebasan di lingkungan kepolisian.
Kisah bermula saat istri Jaelani datang ke Polresta Bogor Kota menanyakan nasib suaminya. Di lantai dua, seorang petugas diduga menawarkan jalan lain.
“Kalau Ibu mau dibantu, kami arahkan ke rehab swasta yang sudah bekerja sama dengan Polresta. Tapi ada biaya yang harus dibayarkan,” ujar istri Jaelani menceritakan penawaran tersebut.
Saat ia menyatakan tidak mampu membayar Rp90 juta yang diminta dan hanya sanggup Rp20 juta, petugas itu menjawab: “Baik Ibu, kami pertimbangkan dan sampaikan ke pimpinan.” Cetusnya
Tak lama kemudian, Jaelani dilepaskan dan disalurkan ke lembaga rehabilitasi swasta bernama Ultra Rehab, setelah pembayaran Rp20 juta disepakati. Tidak ada proses pidana yang berjalan.
Fakta ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar sejak kapan pengedar narkotika dialihkan ke rehabilitasi swasta berbayar alih-alih diproses sesuai undang-undang? Mengapa tarifnya bisa ditawar-tawar? Dan ke mana perginya uang tersebut?
Kepada awak media, istri Jaelani mengaku cemas namun lega suaminya kembali pulang, meski proses yang dilalu terasa janggal.
“Kami senang suami ada di rumah, tapi hati tidak tenang. Tidak ada bukti pembayaran, tidak ada surat keputusan. Semua hanya lewat percakapan lisan. Kami hanya berdoa semoga ini benar dan tidak ada masalah di kemudian hari,” katanya dengan suara bergetar.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polresta Bogor Kota mengenai keberadaan kerja sama dengan lembaga rehabilitasi swasta tersebut, serta dasar hukum penarikan biaya yang dimaksud. Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk menelusuri kasus ini secara transparan. Karena jika kebebasan dapat ditawar dengan uang, maka hukum kehilangan fungsinya.
Hds

