Pengembalian Rp 401 Miliar Tak Hapus Pidana, Kejagung Terus Sikat Skandal Nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI)

JAKARTAbidikhukumnews.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) menutup pintu kompromi dalam skandal dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kejagung menegaskan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 401 miliar oleh pihak perusahaan tidak akan membatalkan jerat pidana.

Perkara yang berlangsung pada rentang 2017–2020 tersebut dipastikan terus melaju di tahap penyidikan umum.

​“Perkara tetap berjalan. Yang jelas, pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Anang menekankan bahwa pengembalian dana fantastis tersebut tidak serta-merta menggugurkan status pidana para pelaku. Uang tersebut hanya akan masuk sebagai pertimbangan subjektif jaksa pada tahap penuntutan di persidangan kelak. Ia juga meluruskan spekulasi publik dengan menegaskan bahwa aktivitas tambang bermasalah ini tidak berlindung di balik payung Proyek Strategis Nasional (PSN).

​“Tidak terkait PSN. Ini karena memasuki kegiatan pembukaan tambang di luar atau rekanan ekspornya di luar ketentuan,” ujar Anang.

Modus Permainan Dokumen dan Ekspor ‘Ilegal’ Tanpa RKAB

​Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, membongkar praktik rasuah yang melibatkan kongkalikong antara manajemen PT CNI dan oknum penyelenggara negara. Mereka disinyalir sengaja memanipulasi dokumen hasil uji kadar nikel demi memenuhi kuota pengapalan.

​“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor,” ungkap Saiful.

​Penggunaan dokumen palsu dan tidak sah ini berujung pada kerugian negara dalam skala besar. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aksi penambangan dan ekspor menyimpang tersebut membobol keuangan negara hingga Rp 401.653.737.469,69.

​Penyidikan juga menemukan fakta bahwa pada rentang 2017–2019, PT CNI nekat menggelontorkan ekspor komoditas nikel secara berulang tanpa mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Padahal, RKAB merupakan syarat mutlak operasional meski perusahaan telah memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Saat ini, dana sitaan senilai Rp 401 miliar dari PT CNI telah dikunci penyidik dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejagung di Bank Mandiri sebagai barang bukti utama pembuktian di meja hijau.

Reporter : Mulyadi Ansan