Polda NTB Bongkar Peredaran Miras Kedaluarsa di Senggigi

MATARAM – bidikhukumnews.com-Ditresnarkoba Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) berhasil menangkap pelaku pengedar minuman keras (miras) kedaluarsa asal Bali yang marak dijual di kafe-kafe Senggigi, Lombok Barat.
Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. R. Umar Faroq mengatakan pelaku yang diamankan berinisial AHEP (28) seorang pria asal Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, warga Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
“Pelaku (AHEP) ditangkap pada 29 Februari 2024 di Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat,” kata Irjen Pol Umar Faruq, Selasa (19/3) lalu.
Ia mengungkapkan, AHEP membeli minuman yang mengandung alkohol dari Bali kemudian dijual ke kafe-kafe yang tersebar di wilayah Senggigi.
“Pelaku sengaja membeli minuman keras kedaluwarsa dari Bali lalu dijual ke kafe-kafe di Senggigi,” katanya.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, modus yang dilakukan AHEP adalah mengganti label miras merek tertentu yang sudah kedaluwarsa. Label kedalu
Redaksi






