Polres Kolaka Ringkus 5 Komplotan Pencuri Lintas Provinsi, Sasar Kios Hingga Jual Barang Jarahan ke Makassar

KOLAKA, SULTRAbidikhukumnews.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka melalui URC Tim Elang Anti Bandit berhasil membongkar sindikat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Sebanyak 5 (lima) orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian lintas kabupaten dan lintas provinsi berhasil diamankan oleh petugas.

​Penangkapan terhadap kelima terduga pelaku dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, berlokasi di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., setelah timnya melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua pekan.

Penangkapan terhadap kelima terduga pelaku dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, berlokasi di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., setelah timnya melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua pekan.

Kronologi dan Wilayah Operasi

​Pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari tindak lanjut Laporan Polisi di Polsek Watubangga (Nomor: LP/B/08/VII/2026/SEK WATUBANGGA/RES KOLAKA/POLDA SULTRA) tertanggal 9 Juli 2026. Laporan tersebut terkait aksi pembobolan yang terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WITA di Kelurahan Welulu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.

​Berdasarkan pemeriksaan awal pihak kepolisian, sepak terjang komplotan ini tidak hanya terjadi di Kolaka. Mereka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian yang mencakup wilayah dua provinsi (Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan) dan empat wilayah hukum, yakni:

• Kabupaten Kolaka
• Kabupaten Konawe
• Kabupaten Gowa
• Kota Makassar

Identitas Terduga Pelaku

1. S (48) – Warga Desa Salohe
Kecamatan Sinjai Timur,
Kabupaten Sinjai.

2. ​R (36) – Warga Jl. Naja Dg. Nai,
Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

3. ​S (31) – Warga Jl. Naja Dg. Nai,
Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

4. KS (19) – Warga Jl. Pontiku,
Kelurahan Tallo, Kecamatan
Tallo, Kota Makassar.

​Modus Operandi dan Barang Bukti

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku bergerak secara berkelompok dengan menyasar kios maupun warung milik warga. Modus operandi yang digunakan adalah dengan merusak kunci atau pengaman pintu menggunakan peralatan khusus. Setelah berhasil masuk, komplotan ini menguras barang dagangan yang diduga akan dijual kembali di Kota Makassar.

Setiap anggota komplotan memiliki peran yang terorganisir dengan rapi, mulai dari eksekutor yang membobol pintu, pengemudi kendaraan operasional, hingga pengawas yang memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.

​Dalam operasi penangkapan ini, URC Tim Elang Anti Bandit turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:

​Berbagai jenis rokok hasil curian.
​Peralatan khusus yang digunakan untuk merusak gembok/pintu.

​Uang tunai dan telepon genggam (Handphone).

​Dokumen identitas tersangka.
​1 (satu) unit mobil pick-up Daihatsu Gran Max berwarna putih (kendaraan operasional).

​1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino.

​Tindak Lanjut Penyidikan

​Saat ini, kelima tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Kolaka guna melengkapi administrasi penyidikan dan penyitaan barang bukti.

​Pihak Polres Kolaka juga tengah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan untuk mengembangkan kasus ini. Pengembangan dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam sindikat ini, serta melacak barang bukti hasil curian yang diduga kuat telah dilempar atau dijual ke luar daerah.

Menutup keterangannya, Polres Kolaka melalui AIPTU Riswandi mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana di lingkungan masing-masing.

AIPTU Riswandi
Kasubsi Penmas
Humas Polres Kolaka

Reporter: Mulyadi Ansan (Kaperwil Sultra)