Polres Luwu Timur Ringkus Residivis Narkoba, amankan 51,31 Gram diduga Sabu

Sorowako–bidikhukumnews.com– Upaya Polres Luwu Timur dalam rangka
Memberangus Narkotika dan obat Terlarang di Wilayah Hukum Bumi Batara guru kembali unjuk gigi, pasalnya, Rabu (28/Pebruari 2024) sekira pukul 01.30 dini hari meringkus JL (43) Residivis Narkoba dan Amankan 51, 31 Gram barang yang diduga jenis Sabu.

JL Terduga Pelaku diringkus di daerah Rusunawa Sumasang Sorowako kecamatan Nuha Luwu Timur Sulsel, penangkapan JL dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Timur
Iptu Andi Imran Hamid, S.sos, MM, SH beserta Tim Resmob Narkoba.

Saat diringkus , JL langsung digeledah dan ditemukan Handphone merek Samsung A 05 S, uang Rp 500 Ribu, satu ball sashet kosong, satu buah timbangan digital, satu pipet besar sendok sabu dan satu buah tas kecil serta dua sashet ukuran besar berisi kristal bening dengan berat 51,31 Gram yang diduga sabu.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Iptu Andi Imran Hamid membenarkan adanya Penangkapan terduga pelaku di Sorowako, kini JL diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan Intensif, JL diringkus berkat Informasi dan Laporan Masyarakat, sebutnya.

JL merupakan pelaku Narkoba yang baru beberapa bulan selesai menjalani 5 tahun masa hukumannya di Lapas masamba Luwu Utara atas kasus yang sama (Narkoba) , kini JL kembali ketangkap di Sorowako dengan barang bukti yang cukup banyak.

Selain mengamankan JL, polres Luwu Timur terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini guna membongkar jaringan Narkotika lainnya yang masih jalankan aksinya. Kunci Imran Hamid.

Red

bidikhukumnews.com