Polres Sukabumi Kota berhasil Mengamankan Kasus Penipuan Dan Tindak Pidana Penggelapan,Puluhan Kendaraan Roda Empat Di Amankan

Sukabumi Kota//  Bidikhukumnews.com/  Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota siang tadi “mengungkapkan,dari 4 laporan Polisi yang diterima Polres Sukabumi Kota.Senin (07/08/2023).

Pihak kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku penipuan yakni seorang pria
Informasi, Berinisial Ap tercatat sebagai salah seorang warga Citamiang kota Sukabumi, terduga pelaku ini diamankan Polisi di kawasan jalan Taman Sari Mangga Besar Jakarta.

Dari hasil pengembangan, Polisi selanjutnya berhasil mengamankan 4 pelaku lain yang berperan sebagai penadah unit kendaraan di kawasan Jampang Surade Kabupaten Sukabumi.

Dalam kasus tipu gelap ini, Ap (27 tahun) diduga telah menggelapkan 40 unit kendaraan mobil rental di wilayah kota dan kabupaten Sukabumi, Ap juga menggelapkan setidaknya 75 unit kendaraan di wilayah Jakarta.

4 terduga pelaku penadah adalah warga kecamatan Surade, kabupaten Sukabumi, berisinial Rh, Yh, Ci dan Why.
Polisi mengamankan setidaknya 5 orang pelaku dalam kasus tipu gelap 25 unit kendaraan roda empat.

Pelaku dalam menjalankan aksinya bermodus menyewa kendaraan atau rental dari korban atau pemilik mobil, dengan harga rental Seharinya 300 ribu,kalau 10 hari jadi 3 juta dan perbulan senilai 6 juta, setelah pelaku menerima kendaraan dari pemilik selaku korban,selanjutnya Mobil rental tersebut oleh pelaku digadaikan melalui tiga mediator yaitu W, lalu K dan R yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) “ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara kemudian pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.

Tidak hanya itu, kelima tersangka ini juga dijerat dengan 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan yang ancaman kurungan penjara selama empat tahun serta pasal 481 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Lutfi)