BOGOR.- bidikhukumnews.com – Polsek Ciawi lakukan cek TKP terkait dugaan tindak pidana adanya pencurian satu unit kendaraan mobil Daihatsu tahun 2019 dengan nopol F 8852 AY milik Syafri Effendi warga Kp. Gadog Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, yang hilang saat diparkir digarasi pada Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 08.40 WIB. Rabu (15/05/24).
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, SH menjelaskan adanya laporan diduga pencurian kendaraan bermotor diterima pada pagi hari Rabu, 14 Mei 2024. Dadang seorang karyawan swasta yang diberi kuasa oleh PT. 3P Kencana Sejati, pemilik kendaraan yang melaporkan kejadian tersebut.
“Mobil itu hilang dari garasi mertua saya ( Syafri ) sekitar jam 08.00 WIB,” ujar Dadang saat melapor.
Menanggapi laporan tersebut, sekitar pukul 08.40 WIB, petugas Polsek Ciawi, terdiri dari AIPDA Sutris, AIPDA Herman Sovian, S.H., dan BRIPTU Gilang Sanusi, langsung melakukan pengecekan di TKP. Langkah-langkah yang diambil meliputi mendatangi TKP, meminta keterangan saksi, mencari barang bukti dan melakukan dokumentasi.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi TKP mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini. “Kami sudah melakukan langkah-langkah awal investigasi dan terus berupaya mengungkap pelaku pencurian ini. Kami juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui sesuatu terkait kasus ini,” jelas Kapolsek.
Identitas korban, Dadang dan saksi Syafri Effendi, telah dicatat dan keduanya memberikan keterangan kepada petugas. Dadang, lahir di Kuningan pada 16 Mei 1978, adalah karyawan swasta yang tinggal di Kp. Gadog Desa Pandansari. Sementara itu, Syafri Effendi, lahir di Lahat pada 6 Mei 1961, adalah seorang PNS yang juga tinggal di desa yang sama.
Selama kegiatan pengecekan berlangsung, situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif, pihak kepolisian Polsek Ciawi akan terus melakukan investigasi penyelidikan dalam perkara ini dan mencari ketarangan para saksi – saksi dan bukti kuat untuk mengejar pelaku pencurian tersebut,
Petugas Polsek Ciawi memastikan bahwa aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas tidak terganggu. Untuk informasi lebih lanjut atau jika ada yang mengetahui informasi terkait kasus ini, masyarakat dapat menghubungi Polsek Ciawi di nomor (0251) 123456.
Sumber Humas Polres Bogor”
Redaksi