Bogor // bidikhukumnews.com/ Polres Bogor – Mediasi antara warga dari desa Sukasari yang keberatan dengan pengusaha galian pasir di aliran air sungai di lakukan oleh pihak kepolisian Polsek rumpin Polres Bogor, yang mana mediasi tersebut di lakukan usai warga setempat merasa keberatan atas air sungai yang di gunakan warga untuk mandi dan mencuci. menjadi kotor. (25/09/2023)
Aksi yang dilakukan oleh mayoritas ibu-ibu tersebut merupakan aksi spontanitas, warga mendatangi lokasi penggalian pasir yang berada di Kampung Pagutan,Desa Rumpin Kecamatan Rumpin.
Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo S.H mengatakan bahwa terkait aksi spontanitas warga tersebut, kami dan Forkopimcam Rumpin telah lakukan mediasi antara pihak penambang pasir dan warga dan telah mencapai beberapa kesepakatan, yakni pihak penambang pasir bersedia menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir sampai keadaan air sungai normal, Pihak penambang pasir akan merapihkan saluran air yang tidak mengganggu fungsi sungai dan Warga menerima kesanggupan pihak penambang, dan jika mereka beroperasi kembali di musim kemarau ini, warga akan mengadakan aksi kembali, serta apabila dalam musim normal, bukan musim kemarau, warga tidak berkeberatan dengan penambang pasir untuk beroperasi kembali.
Setelah hasil mediasi di lakukan warga pun meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing hingga situasi berangsur kondusif, jelas Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo.
Sumber : Humas Polres Bogor
( I.M )