Bogor,BidikHukumNews.com DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kabupaten Bogor Ir.Prasetyawati MM Fraksi Partai Gerindra melaksanakan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan sosialisasi Perda tersebut bertempat di Villa Kedaton Gunung Geulis RT 6 RW 3 Desa Gunung Geulis Kecamtan Sukaraja Kabupaten Bogor.( 22/5/2023).
Adapun Peraturan Daerah yang di sosialisasikan yakni Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Prasetyawati MM mengatakan, perda ini cocok untuk disosialisasikan kepada masyarakat khususnya para orang tua, dimana saat ini masih banyak kasus-kasus yang menimpa anak-anak.
Banyak kasus yang menimpa anak-anak.seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual, kenakalan remaja, putus sekolah, pernikahan dini dan sebagainya.
Dalam kegiatan menyosialisasikan Perda tentang perlindungan kepada anak yang dihadiri oleh Plt Bupati Bogor Bapak H.Iwan Serian SE dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Bapak Rudy Susmanto.
Lanjut Prasetyawati, masih banyak kasus-kasus yang tadi di utarakan oleh peserta seperti kasus pernikahan dini, anak putus sekolah, dan bahaya gadget pada anak-anak,” tambahnya.
Perda ini kan sifatnya hanya aturan, dengan adanya kegiatan ini, bisa saling mensosialisasikan. Memberikan pembinaan, karena merupakan ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Mudah-mudahan setelah acara sosialisasi ini bisa memberikan pembinaan kepada anak-anak akan pentingnya masa depan dan bisa mengurangi kasus-kasus yang dialami anak-anak,” tutupnya. Red