Presidium K-4 Desak Polda Sultra Tindak lanjuti Laporan Korupsi Rp 6,62 Miliar yang Mandek Setahun

Kendari, Sulawesi Tenggara || bidikhukumnews.com Presidium KOTAK KATIK KOLAKA KONTROL (K-4) mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk bersikap tegas dan transparan terkait laporan LSM Wahana Rakyat Indonesia (WRI).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPL/232/VI/2024/Ditreskrimsus, dilayangkan oleh Ketua LSM WRI, Amir Kaharuddin, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program Pengembangan Bibit Tanaman Tebu Tahun 2015 senilai Rp 6.620.000.000 yang bersumber dari APBN. Program yang berlokasi di Desa Anawua, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka tersebut diduga gagal total dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Sudah setahun laporan ini masuk, tapi perkembangan kasusnya tidak jelas. SP2HP pun belum diberikan. Kami minta Polda Sultra tegas menindaklanjuti, karena ini menyangkut uang negara dan hak publik untuk tahu hasil penanganannya,”Tegas Presidium K4

Laporan WRI yang telah masuk sejak 10 Juni 2024, hanya sekali mendapatkan Surat Perintah Penyidikan (SP2HP) meski sudah setahun lebih. Hal ini membuat K4 mempertanyakan kinerja Polda Sultra.

“Kami mendesak Polda Sultra untuk bersikap tegas dan transparan dalam menangani laporan WRI ini. Kami tidak ingin melihat penundaan-penundaan yang tidak jelas,”
Presidium (K-4)

K4 akan melanjutkan laporan ini ke Irwasda Polda Sultra. dan berharap bahwa dengan melibatkan Irwasda, maka penanganan laporan WRI ini dapat menjadi lebih transparan dan efektif.

“Kami berharap bahwa dengan melibatkan Irwasda, maka penanganan laporan WRI ini dapat menjadi lebih transparan dan efektif. Kami tidak ingin melihat penundaan-penundaan yang tidak jelas,” K4.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com