Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Sapi Bantuan Pemerintah. Desa Lembah Tompotika.

Banggaibidikhukumnews.com || Menurut keterangan anggota kelompok sapi yang diterima, sebagai bantuan telah dijual tanpa sepengetahuan dan izin dari anggota kelompok lainnya. Hal ini disampaikan oleh “Suodi” yang menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan di Kantor Desa Lembah Tompotika oleh Unit Tipikor, 13/08/2025.

Warga masyarakat Lembah Tompotika mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan bantuan sapi yang bersumber dari anggaran peternakan Provinsi tahun 2022. Bantuan sapi tersebut diduga telah dijual tanpa sepengetahuan anggota kelompok penerima, sehingga merugikan keuangan Negara. Ratusan juta.

“Semestinya kasus dugaan penjualan sapi bantuan Pemerintah di Desa Lembah Tompotika, diperlukan bukti laporan berita acara dari Dinas PPL Peternakan setempat untuk memverifikasi dalil penyakitan sapi yang dijadikan alasan penjualan.”

Jumlah Sapi yang Dijual: 10 ekor kepada inisial WN dari total sapi’ ko18 ekor yang diterima kelompok ternak di Desa Lembah Tompotika
– Nilai Transaksi: Sekitar Rp 45 juta
– Pihak yang Terlibat: Oknum inisial RS ketua kelompok ternak yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun 5 di Desa Lembah Tompotika.

Warga masyarakat meminta agar anggaran Peternakan provinsi untuk bantuan sapi di Desa Lembah Tompotika lebih transparan.
Pihak berwenang diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan bantuan sapi dan menindak pelaku dengan tegas.

Rakyat Indonesia berharap bahwa kasus serupa tidak terulang lagi demi tegaknya keadilan Hukum dan transparansi dalam pengelolaan bantuan Pemerintah. Dengan demikian, bantuan yang diberikan dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Reporter: Hajar (Kabiro Banggai)

bidikhukumnews.com