Proyek Plasma bibit tebu dan perencanaan pembangunan pabrik gula bahan dasar tebu, anehnya dana 6.6 Milyar digelontorkan ke Lembaga Ekonomi Masyarakat,(LEM) di kabupaten Kolaka di Duga “Mangkrak”
Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Ketua DPD LSM LIRA KOLAKA, AMIR Angkat bicara Terkait Proyek yang di duga gagal total (GATOT) di Desa Anawua kecamatan toari Kabupaten kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pada tahun 2017 hingga 2025, perencanaan yang tidak matang ini, dana yang di Cairkan ke Lembaga Ekonomi Masyarakat,(LEM) itu dari kas negara melalui kementrian langsung ke rekening Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM) yang pencairannya secara bertahap dan wajib di setujui oleh anggota LEM dan di desposisi oleh pendamping kegiatan.
Perencanaan dan usulan dalam bentuk proposal harusnya didaerah tersebut ada MOU Pemda Kolaka bersama salah satu perusahaan yang akan mengembangkan plasma tanaman tebu.
Namun belum ada perencanaan pembangunan pabrik gula bahan dasar tebu, anehnya dana LEM 6.6 Milyar digelontorkan di kabupaten Kolaka.
Pada Akhirnya pengadaan bibit tebu dipaksakan hingga plasma bibit tebu diduga tidak maksimal, hingganya tebu yang diplasmakan seharusnya masuk ke Pabrik Gula, sementara di Kabupaten Kolaka tidak ada pabrik gula.
Akibat dari gagal perencanaan sehingga oleh kelompok LEM mengusulkan untuk merubah dan membuat planing baru dan didirikan bangunan pengolahan gula merah berbahan dasar tebu.
Sejak 2017 hingga 2025 plasma tebu gagal dan mesin pengolahan gula merah berbahan tebu tidak pernah diadakan, bangunannya pun didirikan menghabiskan anggaran tidak sesuai diduga Markup laporan pertanggung jawaban
Selanjutnya peralatan pendukung seperti Alat Berat, mobil dump truck dan peralatan lainya diduga telah dihilangkan oleh oknum ketua LEM.
Mobil Dump trcuk dua unit, kemudian satu unit sempat ditahan oleh kejaksaan negeri Kolaka dalam proses laporan penyalahgunaan dana LEM.
Satu unit dump truck Plat Merah telah diubah menjadi milik pribadi.
Hingga saat ini Dari sejumlah dana LEM dijadikan simpan pinjam dan tidak jelas peruntukananya.
Reporter : Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan








