DPD LSM LIRA KABUPATEN KOLAKA Nomor: 001/RILIS-LIRA/VIII/2025 TENTANG Harapan Profesionalisme Masyarakat Desa Anawua dalam Menyuarakan Aspirasi Dugaan Korupsi
Kolaka Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka menghormati dan mendukung semangat masyarakat dalam menyuarakan aspirasi, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp504 juta.
Namun, kami berharap masyarakat Desa Anawua dapat lebih profesional dan objektif dalam menyuarakan aspirasi, tidak terjebak dalam narasi yang hanya menyoroti satu sisi. Apabila benar dana sebesar Rp504 juta tersebut telah dikembalikan oleh yang bersangkutan ke negara, maka pendekatan hukum juga harus mempertimbangkan aspek keadilan dan asas equal treatment before the law. Jika pengembalian dana dianggap bukan alasan penghentian proses hukum, maka akan terbuka ruang bagi penindakan kepada lebih dari 80% kepala desa lain di Kabupaten Kolaka yang pernah mengembalikan dana ke negara dalam kasus temuan administrasi dan keuangan desa.
Selain itu, kami mengingatkan agar publik tidak melupakan proyek besar yang lebih berdampak sistemik, seperti anggaran APBN tahun 2015 senilai Rp6,6 miliar untuk Program Pengembangan Tanaman Bibit Tebu di Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka yang diduga gagal total. Program tersebut hingga kini tidak jelas hasil maupun pertanggungjawabannya. Jangan sampai kasus yang lebih besar dan terstruktur justru dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang tuntas.
Oleh karena itu, DPD LSM LIRA Kolaka mendorong Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan dan Inspektorat, untuk menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran keuangan desa secara menyeluruh dan adil, tidak hanya berdasarkan desakan sebagian pihak atau tekanan opini publik.
Kami siap berkolaborasi dengan semua elemen masyarakat dan aparat hukum dalam upaya pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan tidak tebang pilih.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan







