Program Redistribusi Tanah Dimulai di Desa Batulawang, BPN Cianjur Pastikan Transparansi dan Pendampingan Ekonomi Warga
Cianjur- bidikhukumnews.com
Program redistribusi tanah sebagai bagian dari Reforma Agraria mulai direalisasikan di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Kegiatan diawali dengan sosialisasi dan penyuluhan yang dihadiri Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Cianjur, unsur Forkopimcam Cipanas, pemerintah desa, serta masyarakat calon penerima manfaat, Selasa (14/7/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur H. Ara Komara Sujana, S.H., M.Si., QRMP. menegaskan bahwa pelaksanaan redistribusi tanah dilakukan secara transparan dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penetapan subjek maupun objek redistribusi telah melalui proses verifikasi berlapis oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sehingga diharapkan tepat sasaran.
Menjawab pertanyaan mengenai potensi praktik titipan maupun konflik kepentingan, Ara menegaskan BPN tidak akan memberikan toleransi terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kalau ada anggota saya yang bermain dalam proses ini, silakan laporkan, akan langsung saya tindak. Semua penerima telah melalui verifikasi dan akan diverifikasi kembali. Program ini harus berjalan sesuai aturan dan transparan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan BPN akan membatasi peralihan hak atas tanah hasil redistribusi guna mencegah praktik spekulasi maupun penguasaan tanah oleh pihak tertentu. Menurutnya, setiap upaya pengalihan hak yang bertentangan dengan ketentuan tidak akan dilayani.
Selain memberikan kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat tanah, BPN Cianjur juga menyiapkan program pendampingan pasca-redistribusi melalui skema akses reform. Program tersebut bertujuan agar masyarakat mampu memanfaatkan aset yang diterima untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
“Bukan hanya memberikan sertifikat, tetapi juga pendampingan agar masyarakat siap mengembangkan usaha, mengakses permodalan, serta mampu memenuhi kewajiban apabila memperoleh pembiayaan dari perbankan. Tujuannya agar redistribusi tanah benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ara.
Ia menjelaskan, hingga pertengahan Juli 2026, alokasi redistribusi tanah di Kabupaten Cianjur mencapai 1.637 bidang dengan luas sekitar 203,4 hektare. Tahap pertama dimulai kepada 57 penerima manfaat, sementara sisanya akan dilaksanakan secara bertahap sesuai penetapan dan ketersediaan administrasi.
Sementara itu, Kepala Desa Batulawang H. Nanang Rohendi mengatakan pelaksanaan tahap awal merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati mengenai penerima program redistribusi tanah pada lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, sebanyak 57 warga yang mengikuti tahap pertama telah melalui proses verifikasi lapangan bersama berbagai pihak. Mereka merupakan pemilik bangunan yang berada di kawasan eks HGU PT MPM.
“Ini merupakan tahap awal pelaksanaan redistribusi tanah. Seluruh penerima telah melalui proses verifikasi sehingga pelaksanaannya dilakukan secara terbuka dan transparan,” ujarnya.
Nanang menjelaskan, pada tahap awal ini proses verifikasi masih difokuskan kepada kepemilikan bangunan, sedangkan penetapan luas bidang tanah yang akan diterima masing-masing warga masih menunggu proses lanjutan dari Bank Tanah, BPN, dan Tim GTRA Kabupaten Cianjur.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang telah ditetapkan pemerintah daerah, terdapat sekitar 1.927 warga yang masuk dalam daftar calon penerima redistribusi tanah. Karena itu, pemerintah desa mengimbau masyarakat yang belum menerima pada tahap pertama agar bersabar menunggu pelaksanaan tahap berikutnya.
“Kami berharap masyarakat tetap bersabar karena program ini dilakukan secara bertahap. Pemerintah desa bersama BPN, Bank Tanah, dan Tim GTRA akan terus mengawal agar seluruh tahapan dapat direalisasikan sesuai ketentuan,” tutupnya.
( Indra/HDS )








