Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai Serahkan Sertifikat Di Desa Masungkang

Batui –bidikhukumnews.com

Untuk kepentingan masyarakat Desa Masungkang Kecamatan Batui Selatan, sebanyak 235 sertifikat redistribusi tanah terlaksana dengan baik dan hari ini diserahkan sertifikatnya. Kegiatan redistribusi tanah ini merupakan kegiatan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabuparen Banggai yang berasal dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang (ATR). Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai Harjiman, SP disela-sela penyerahan sertifikat redistribusi tanah di ruang Balai Desa Masungkang Senin (20/05/2024)

Pada kesempatan itu Harjiman menghimbau kepada masyarakat Desa Masungkang agar sertipikat tersebut dijaga dengan baik, karena secara ekonomi sangat bernilai dan dapat meningkatkan taraf hidup, bisa digunakan sebagai tambahan modal usaha, juga dengan adanya sertifikat bisa menjaga tanah dari sengketa. Dan apabila masyarakat masih memiliki sertifikat lama, agar kiranya bisa membawa sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dengan tujuan untuk dipetakan dan di update datanya diaplikasi yang kami miliki. Tutur Harjiman

Pada kesempatan itu Ia juga menegaskan bahwa dalam proses pembuatan sertifikat, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai, tidak memungut biaya karena semua petugas yang turun untuk mengukur itu sudah dibiayai oleh Negara. Sebutnya

Hadir pada kegiatan penyerahan sertifikat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai beserta jajarannya, perwakilan Pemerintah Kecamatan Batui Selatan, Kepala Desa Masungkan beserta jajarannya serta para Tokoh masyarakat Desa Masungkang

Sementara itu diksempatan yang sama Kepala Desa Masungkang Sri Narahari mengatakan, dalam proses pengurusan sertifikat untuk masyarakat, pihaknya telah bekerja maksimal menyelesaikan data masyarakat pemohon sertifikat, semua itu dilakukan demi untuk masyarakat Masungkang. Tuturnya

Sri menambahkan, untuk mencari batas wilayah Transmigrasi Desa Batui empat, karena diluar lahan satu dan dua itu diklaim oleh Pemerintah Desa Kayoa, akhirnya data ril dan histori serta luasan pelepasan untuk Transmigrasi didapatkan setelah kami ke Palu, hingga kemudian bisa disertifikatkan. Papar Sri Narahari berlinang air mata

Terkait dengan pungutan untuk pembuatan sertifikat diakui Sri, tidak melibatkan Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Banggai, semua itu sudah melalui kesepakatan dan mufakat yang digelar beberapa waktu lalu bersama masyarakat pemohon sertifikat. Tutur Kepala Desa

Sri menambahkan, apabila ada masyarakat yang saat ini sudah terdaftar untuk mengambil sertifikat namun belum berkesempatan hadir, kami selaku Kepala Desa Siap mengantar untuk mengambil sertifikatnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.

Kaperwil Sulteng

Hendra uloli

bidikhukumnews.com