Proyek Desa Sirnagalih Menjadi Sorotan, CV Pelaksana Pekerjaan Tidak Disebutkan

Bogorbidikhukkumnews.com Pemerintahan Desa Sirnagalih Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor,, telah menyerap Anggaran Bantuan Keuangan Infrastruktur tahun 2025 bersumber dari APBD.
Diperuntukan untuk Rehab Kantor Desa dan pembangunan sentra ekonomi senilai satu miliar rupiah.
Adahal yang menarik yang menjadi sorotan dikegiatan pembangunan rehab kantor desa disinyalir ada pengaburan nama pada papan informasi yang diduga menjadikan kata nama masyarakat Tameng dalam proyek pekerjaan.

Disebutkan pada papan proyek. Jenis Kegiatan Pembangunan rehab kantor desa. Lokasi Kampung Cimanglit RT 03 RW 02. Volume P. 15 m x L 14 m. Jumlah anggaran Rp 150.000.000,- tahap 1 dan Rp 100.000.000,- tahap 2. Sumber anggaran APBD Kabupaten Bogor. Pelaksana TPK dan Masyarakat. Lama pekerjaan tidak dicantumkan berapa hari kerja.

Dugaan menjadikan masyarakat jadi tameng bukan tanpa alasan, karena dipapan informasi tercantum TPK dan Masyarakat berarti pekerjaan dikerjakan oleh masyarakat setempat atau diswakelola namun kenyataannya yang melaksanakan proyek rehab kantor pemborong. Hal tersebut justru kalau tidak mekanisme aturan jelas menjadi kekhawatiran kalau pembangunan rehab kantor bermasalah karena tidak sesuai perencanaan, otomatis kepala desa dan TPK tidak memiliki kekuatan hukum tetap untuk meminta pertanggungjawaban pihak ketiga atau pemborong.

Seperti yang disampaikan kepala desa Sirnagalih (17-09-2025), bahwa memang benar yang melaksanakan pekerjaan ini adalah pemborong cuma dirinya lupa dari CV mananya yang mengerjakan.

“ini yang mengerjakan rehab kantor desa pemborong namanya Thomas. Tapi saya lupa nama CV yang dibawa Thomas”. Ucap A Suparta.

Namun ketika ditanya lebih jauh kenapa harus TPK dan masyarakat yang tercantum dipapan informasi kenapa tidak langsung aja tertulis nama CV penyedia jasanya sebagai pemborong, dirinya tidak menjawab.

Sementara pemborong atau pihak ketiga rehab kantor desa blm dapat dimintai keterangan seputaran pelaksana peroyek yang dikerjakannya karena saat dilokasi sedang tidak ada ditempat.

Perlu diketahui, sebenarnya pekerjaan fisik dikerjakan pemborong adalah praktik yang wajar apabila TPK melakukan pengadaan melalui penyedia barang/jasa bukan swakelola atau pengerjaan langsung oleh desa.

TPK memiliki dua cara dalam melaksanakan kegiatan pengadaan. Kegiatan dikerjakan sendiri oleh desa atau TPK.

Kalau melalui Penyedia jasa TPK melakukan pemilihan penyedia barang/jasa (pemborong) untuk mengerjakan kegiatan.
Jika yang melakukan pekerjaan fisik adalah pemborong, berarti TPK telah memilih metode pengadaan melalui penyedia. Dalam hal ini, tugas TPK adalah: Menyusun dokumen lelang dan spesifikasi teknis. Memilih dan menetapkan pemborong (penyedia). Memeriksa dan melaporkan hasil pekerjaan pemborong kepada Kasi/Kaur dan mengumumkan hasil kegiatan pengadaan pekerjaan kepada masyarakat.

Dalam pengelolaan uang negara, sebenarnya jika ditemukan atau diduga terjadi pembohongan publik di desa karena proyek yang seharusnya dikerjakan masyarakat justru dikerjakan oleh pemborong, ini bisa menjadi indikasi adanya penyalahgunaan atau praktik yang tidak transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat membuat laporan kepada pihak yang berwenang seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, atau melalui saluran pengaduan resmi lainnya, serta melaporkan kepada instansi terkait seperti Inspektorat atau Kejaksaan jika ada dugaan tindak pidana korupsi.

Reporter: Abet