Proyek Tanggul Sungai di Simpangsari Garut Diduga Sarat Pelanggaran, Tak Ada Papan Informasi, Material Diambil dari Sungai Tanpa Izin Jelas
Garut Cisurupan – bidikhukumnews.com || Pekerjaan proyek pembangunan tanggul sungai di sekitar Pondok Pesantren Al-Faruq, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, kini menjadi sorotan tajam publik dan awak media. Pasalnya, proyek yang sudah berjalan selama empat hari tersebut dilaksanakan tanpa pemasangan papan informasi proyek, yang merupakan komponen wajib dalam setiap kegiatan konstruksi yang bersumber dari anggaran pemerintah. Minggu, 29 Juni 2025.
Temuan di lapangan menyebutkan, tidak satu pun informasi terkait nilai anggaran, sumber dana, nama pelaksana (CV), atau masa pelaksanaan proyek yang terpampang di lokasi pekerjaan. Hal ini mencederai asas transparansi publik dan menimbulkan kecurigaan terkait kejelasan legalitas dan pelaksanaan teknis proyek tersebut.
Awak media yang mencoba menelusuri ke Pemerintah Desa Simpangsari pun mendapatkan kejanggalan. Surat pemberitahuan kegiatan proyek disebut baru diterima pada 17 Juni 2025, padahal surat tersebut bertanggal 5 Juni 2025. Artinya, proyek telah berlangsung tanpa pemberitahuan resmi kepada pemdes dan masyarakat, bahkan diduga sengaja menghindari prosedur komunikasi administratif.
Saat dikonfirmasi, pelaksana lapangan yang bernama Isur, “Mengakui bahwa papan proyek belum dipasang hingga hari keempat pekerjaan. Ia berdalih akan mengirimkan data CV dan besaran anggaran melalui PDF atau secara langsung jika diminta. Ia juga mengonfirmasi bahwa batu material untuk tanggul diambil dari sungai atas inisiatif pimpinan pesantren. Meski mengklaim bahwa batu tersebut dibeli, hingga kini tidak ada bukti pembelian atau izin pengambilan material dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Dinas Sumber Daya Air.
“Iya, memang belum dipasang papannya. Tapi pekerjaan sudah jalan empat hari. Batu dari sungai itu dibeli kok, bukan ambil gratis. Ada masukan juga dari pimpinan pondok pesantren. Untuk detail nama CV dan anggaran, nanti saya kirim via PDF atau kita ketemu aja langsung biar jelas”, ungkapnya kepada awak media.
Kegiatan proyek ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 9 ayat (2), mewajibkan setiap kegiatan yang menggunakan uang negara disertai dengan keterbukaan informasi kepada publik, termasuk papan proyek.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan seluruh tahapan pengadaan dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
3. Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2014 tentang SMKK, yang mensyaratkan pemasangan papan nama proyek sebagai bagian dari aspek keselamatan dan tata kelola proyek.
4. Potensi pelanggaran atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika terbukti pengambilan batu dari sungai dilakukan tanpa izin, karena dapat merusak ekosistem sungai dan termasuk eksploitasi sumber daya alam ilegal.
Ketidakjelasan sumber dana dan pelaksana proyek menimbulkan spekulasi bahwa proyek ini dikerjakan secara ilegal atau semi-formal, tanpa melalui mekanisme standar. Hal ini membuka ruang korupsi dan penyalahgunaan anggaran, serta menimbulkan pertanyaan. Siapa yang bertanggung jawab?
Masyarakat Desa Simpangsari dan elemen pengawas publik mendesak agar :
1. Inspektorat Kabupaten Garut dan Dinas PUPR segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
2. Dinas Lingkungan Hidup diminta memverifikasi praktik pengambilan batu dari sungai yang berpotensi merusak lingkungan.
3. Pelaksana proyek segera memasang papan informasi proyek, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ketiadaan papan informasi bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi indikasi adanya niat menutupi data penting dari publik. Ketertutupan ini rawan dijadikan celah oleh oknum untuk melakukan mark-up, penggelapan, atau kerja sama fiktif dengan pihak-pihak tertentu. Proyek ini patut dicurigai sebagai bagian dari praktik pelaksanaan proyek “siluman” yang tidak jelas arah dan pertanggungjawabannya. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban. Ketertutupan adalah pangkal dari korupsi.
Reporter : ASB








