Miris!!! Pembangunan Ruang Kelas Baru Yayasan Putra Cahaya Al-Jauhari Desa Simpangsari Cisurupan Tidak Pasang Papan Informasi Diduga Proyek Siluman
Garut Cisurupan -bidikhukumnews.com Bantuan Dana Hibah Provinsi Jawa Barat TA 2024, yang sudah disalurkan kepada penerima manfaat Yayasan Putra Cahaya Al-Jauhari untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), sebesar Rp. 500.000.000, (Lima Ratus Juta Rupiah) beralamat di kampung Rancabolang RT 002 RW 004 Desa Simpangsari Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat di duga langgar aturan. Minggu, 03 November 2024.
Sesuai dengan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012. Dengan demikian pelaksanaan peraturan presiden yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014. Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggarannya.
Adapun Bidik Hukum mencoba mendatangi Kepala Desa simpangsari Saepul Kurniawan, “Bahwa terkait pembangunan didepan desa tidak mengetahuinya sebab tidak ada koordinasi dari pihak pelaksana pembangunan. Jadi untuk pembangunan apa dan dari mana tidak mengetahuinya. Apalagi tidak terpasang papan informasi apakah itu pembangunan diri pribadi atau pembangunan dari uang negara. Jadi biar lebih jelas bisa ditanyakan pada yang bersangkutan”, ujar Kepala Desa Saepul Kurniawan.
Begitupun Bidik Hukum mencoba mendatangi Pimpinan Yayasan Putra Cahaya Al-Jauhari Agus Joharidin, “Bantuan Dana Hibah tersebut dialokasikan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) 2 (Dua) kelas dari pengajuan tapi dibuatkan 3 (Tiga) Ruangan untuk kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Adapun anggaran dana hibah yang diterima sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan pelaksanaan pembangunan sudah berjalan 38 hari, dan betul tidak dipasang papan informasi untuk kedepannya akan dipasang”, pungkasnya
Pemasangan papan nama Proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan anggaran negara. Namun yang terjadi Yayasan Putra Cahaya Al-Jauhari dalam pelaksanaan pembangunan diduga melanggar aturan yang sudah ditentukan, dengan sengaja tidak dipasang papan informasi untuk menghilangkan jejak dari yang berprofesi sosial control. Dan mirisnya lagi dari pemerintah Desa Simpangsari tidak mengetahui, padahal pembangunan tersebut didepan mata Desa Simpangsari. Diduga prosedur pembangunan tersebut tidak ditempuh sesuai atauran yang berlaku.
Dengan adanya kejadian ini, harapan besar Bidik Hukum instansi terkait bertindak tegas, Inspektorat dan BPK turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Yayasan Putra Cahaya Al-Jauhari terkait prosedur pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB). Karena adanya dugaan melanggar aturan yang sudah ditentukan Negara Republik Indonesia.
Reporter : ASB








