PT Indo Tambang Pasir Utama Balanggala Ampana Tete Jadi Sorotan Publik Melakukan Aktivitas Diduga Tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG )

Tounabidikhukumnews.com

Aktivitas persiapan pertambangan pasir oleh PT Indo Tambang Pasir Utama di Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, menjadi sorotan setelah perusahaan mengakui bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasilitas operasional, termasuk stone crusher, hingga kini belum diterbitkan. Pihak perusahaan menyebut proses pengurusan PBG telah berjalan sekitar dua tahun

Meski izin bangunan belum terbit, di lokasi terpantau telah berlangsung pembangunan sarana penunjang. Perusahaan beralasan izin tidak dapat diterbitkan sebelum bangunan berdiri dan difungsikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait dasar hukum pelaksanaan pembangunan di tengah belum rampungnya perizinan formal.

Selain persoalan izin bangunan, perhatian publik juga tertuju pada pembabatan hutan bakau (mangrove) di kawasan pesisir Desa Balanggala. Pihak perusahaan menyampaikan kepada media pada Selasa, (6 Januari 2026). Bahwa mangrove yang dibersihkan bukan tumbuh alami, melainkan ditanam oleh salah satu warga masyarakat.

Klaim tersebut dibantah oleh warga setempat berinisial M.L, yang menegaskan bahwa mangrove di lokasi tersebut tumbuh secara alami dan sejak lama kawasan itu memang merupakan hutan bakau. “Dari dulu itu hutan bakau, bukan hasil tanam warga,” ujarnya. Perbedaan keterangan ini mendorong sejumlah media untuk meminta verifikasi langsung dari pihak perusahan tambang.

Reporter: Kabiro Touna (YN. Ladehu)

bidikhukumnews.com