Puskesmas Pacet Laksanakan Rapat Pelaksanaan Capaian Setandar Pelayanan Minimal.
Cianjur bidikhukumnews.com-Puskesmas pacet menggelar rapat mini lokakarya tri bulanan di aula puskesmas pacet kecamatan pacet kabupaten cianjur, rapat ini untuk menjadi wadah penting bagi seluruh pegawai untuk membaharui komitmen dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Acara rapat ini di ikuti seluruh jajaran forkopincam kecamatan pacet pada rabu 28/8/24 di Aula kantor puskesmas kecamatan pacet, tidak hanya membahas membahas tetang pencapaiyan target saja, melainkan juga di tinjau secara komprehensif mengenai berbagai aspek yang memengaruhi kualitas pelayanan.
Salah satu pembahasan dalam kegiatan rapat ini adalah, mengevaluasi capaian dan merumuskan langkah perbaikan dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik pada masarakat, seperti pelayanan masarakat yang menggunakan BPJS, karena bagi masarakat yang mempunyai BPJS terkadang sudah di blokir atau tidak aktif.
Menurut kepala puskesmas kecamatan pacet Agus menjelaskan, bahwa acara yang telah di laksanakan tadi, adalah acara loka karya mini lokal lintas sektoral, yang mana hal ini sudah menjadi agenda rutin setiap tiga bulan sekali, maka dalam setiap kegiatan yang di laksanakan setiap tiga bulan sekali, kami mengundang para intansi yang ada di wilayah kecamatan pacet (forkopincam),” jelasnya.
Di antara tamu undangan terdiri dari camat, Danramil, kapolsek, serta para OPD yang ada di wilayah kecaamatan pacet, karena pada dasarnya kami di lapangan tidak bisa bekerja dengan cara sendiri artinya ada peran bantu dari lintas sektoral, yang kaitanya dengan bidan kesehatan, jadi di acara lokmin ini kita bahas Setandar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus masih kita kejar capaianya,” terangnya.
“Jadi di sini pada dasarnya kami berkomunikasi dan berkolaborasi dengan lintas sektoral yang ada di puskesmas, dalam bentuk playanan kesehatan, selain itu kami membahas tentang BPJS karena kaitanya ada beberapa peserta yang BPJS nya tidak aktif, itu mungkin terkena plecing data oleh kementrian sosial.
Karena kami dari pihak puskesmas hanya bisa membantu tentang aktif atau tidaknya BPJS masarakat pengguna, kalau untuk pengurusan atau mengaktifkan kartu BPJS itu urusan pengguna BPJS itu sendiri, karena kami tidak mempunyai kewenangan, kami hanya bisa memberikan pelayanan kesehatan,” pungkasnya
.HDS/HANAN







