Kawal Eksekusi Ruko di Toili Barat, Polresta Banggai Tegaskan Komitmen Jaga Kepastian Hukum
Toili – bidikhukumnews.com
Pengadilan Negeri Luwuk melaksanakan eksekusi Bangunan Ruko yang berlokasi di Desa Makapa, Kecamatan Toili Barat, Banggai, Kamis (13/8/2026). Eksekusi tersebut berdasarkan Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Lwk jo Nomor 19/PDT/2022/PT.Pal.jo, putusan no. 1540 K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib, Polsek Toili menerjunkan personel gabungan yang didukung jajaran Polsubsektor Toili Barat. Pengamanan dipimpin Kasubsektor Toili Barat, IPTU I Kadek Sukranaya dan sejumlah personel sesuai surat perintah tugas.
Sekitar pukul 10.30 Wita, petugas Pengadilan Negeri Luwuk tiba di lokasi objek sengketa. Hadir Panitera Irnais, S.H., Juru Sita, kuasa hukum Pemohon , serta Termohon. Kehadiran para pihak memastikan bahwa proses eksekusi berjalan sesuai tahapan hukum.
Dari hasil komunikasi antara penggugat dan tergugat disepakati bahwa tergugat meminta waktu dua bulan untuk melakukan pengosongan mandiri. Sehingga pelaksanaan eksekusi hanya dilakukan secara simbolis dan penandatanganan berita acara.
Kabag Ops Polresta Banggai, Kompol Zulkifli, S.H menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menjaga keamanan setiap pelaksanaan perintah pengadilan.
“Pengamanan eksekusi yang kami lakukan merupakan bagian dari tugas Polri untuk memastikan setiap proses hukum berjalan aman dan tertib,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan panitera, juru sita, pemohon, serta keluarga termohon menjadi faktor penting sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan tanpa resistensi berarti.
Kabiro Banggai
Zilfakar







