PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris: Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan mendalam dan penyesalan atas pernyataan yang disampaikan advokat Hotman Paris Hutapea kepada awak media saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, bertanya kepada narasumber adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik guna memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar. Setiap narasumber—termasuk advokat—memiliki hak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap terikat kewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati martabat profesi wartawan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI Pusat menegaskan tidak mempersoalkan hak advokat membela kliennya sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh disertai pernyataan yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang bekerja secara profesional.
“Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun. Kami tidak masuk ke substansi perkara yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Lebih jauh, Akhmad Munir menjelaskan advokat dan wartawan sama-sama memegang peran strategis dalam menjaga tegaknya negara hukum dan demokrasi. Advokat berperan membela hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik. Keduanya seharusnya saling menghormati dan menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Terkait peristiwa ini, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers jika pernyataannya dirasakan merendahkan martabat wartawan yang sedang bertugas. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antarprofesi sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, namun penyampaiannya harus santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk tahu,” tandasnya.
PWI juga mengingatkan seluruh jurnalis di Indonesia untuk tetap bekerja secara independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi berkomitmen terus memberikan perlindungan dan pembelaan bagi wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, atau hambatan dalam menjalankan tugas.
Selain itu, PWI mengajak seluruh elemen masyarakat—termasuk organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan semua narasumber—untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghargai. Perbedaan pendapat adalah napas demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan adalah syarat mutlak agar kemerdekaan pers tetap terjaga.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan kebebasan bekerja tanpa tekanan. Kami harap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antarprofesi senantiasa dilandasi rasa hormat dan etika,” pungkas Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan akan terus berdiri di garis terdepan menjaga kemerdekaan pers, kehormatan profesi wartawan, serta memastikan tidak ada satu pun insan pers yang terhambat menjalankan tugasnya karena perlakuan yang merendahkan atau intimidasi dari pihak mana pun.
(HDS/AR)







