Rakor Bulanan Pemdes Gadog Bahas “BLT”

Bidikhukumnews.com// Bogor – Pemerintah Desa Gadog menggelar Acara rapat kordinasi bulanan antar Pemerintah Desa dan Stakeholder seDesa Gadog dihadiri Kepala Desa dan perangkat desa gadog, Kepala Dusun I, Kepala Dusun II, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Ketua RW dan RT dan undangan lainnya. Berlokasi di kantor desa Gadog. Senin(06/11/23)

Program yang ditujukan untuk memberikan bantuan uang kepada keluarga yang kurang mampu di desa-desa, dengan sumber dana yang berasal dari dana desa untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Untuk lebih sinergi antar pemerintah desa dan stakeholder sedesa gadog, dan penyampaian program program yang sedang dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan”.ungkap kades Gadog Dedi Junaedi

 

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat miskin di desa. Dana untuk program ini bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari pagu Dana Desa. BLT Dana Desa disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Untuk menjadi penerima BLT Dana Desa, terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi. Pemerintah desa Gadog dalam hal ini bila mana ada warga masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten nanti dapat diusulkan menerima bantuan BLT Dana Desa.

“Kita kan ada penjaringan dari BLT DD, Kalau pun warga belum mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah pusat maupun dr pemerintah kabupaten itu nanti diusulkan saja untuk dapat menerima BLT DD yang menjadi kewenangan desa” tambah kades

Jordan (bidik hukum)