Audensi Tokoh Agama, Masyarakat Desa Simpangsari Cisurupan, Diduga Adanya Tindakan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Hak Guru Ngaji
Garut Cisurupan – bidkhukumnews.com-Puluhan warga masyarakat dan tokoh agama Desa Simpangsari Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut, audensi terhadap lembaga BPD atas dugaan tindakan perbuatan melakukan hukum disunatnya insentif guru ngaji, adanya pemalsuan tanda tangan guru ngaji dan pemalsuan dokumen. Penerima insentif guru ngaji berjumlah 89 orang, sementara yang dilaporkan 134 orang. Adapun Insentif guru ngaji dialokasikan dari Dana Desa (DD) dengan pagu anggaran Rp. 80.000.000 ( Delapan Puluh Juta Rupiah), tahap pertama Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) dan tahap kedua Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah). Senin, 23-09-2024
Permohonan audensi warga masyarakat dan tokoh agama diterima dengan baik oleh pihak lembaga BPD Desa Simpangsari dan disaksikan oleh jajaran Forkopimcam Cisurupan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan peserta audensi atas dugaan disunatnya insentif guru ngaji, adanya pemalsuan tanda tangan guru ngaji dan pemalsuan dokumen. Sebab beberapa orang guru ngaji tidak terima atas tanda tangan yang dipalsukan. Yang paling mengejutkan dari beberapa korban guru ngaji akan melakukan upaya hukum.
Koordinator lapangan Aceng Agus Muksin, Ahmad Sofari, S.PdI, menjelaskan “Mewakili tokoh masyarakat, tokoh kyai dan tokoh ulama di Desa Simpangsari, adanya Dugaan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dari beberapa korban bahwa Kepala Desa melakukan penyuntan/pemotongan insentif guru ngaji. Miris sekali bahwa diwilayah Desa Simpangsari yang notabene banyak pesantren dan banyak Kyai ternyata anggarannya disunat dan adanya dugaan pemalsuan dokumen nama-nama fiktif yang menerima insentif guru ngaji, sehingga jomplangnya data yang diterima dengan data yang dikonsumsi publik. Ironisnya lagi ada dugaan penyebaran berita bohong, demi pencairan tahap selanjutnya karena dibutuhkan data maka dibuatlah data yang direkayasa sehingga berita fiktif”, pungkasnya
Selanjutnya menambahkan, berdasarkan fakta-fakta tersebut ada delik hukum maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Setelah selesai audensi ini akan ada pertemuan lagi yang difasilitasi oleh pihak lembaga BPD pada hari kamis, 26 September 2024, hasil tuntutan yang sudah disampaikan. Adapun jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka beberapa korban yang dirugikan jomplangnya nominal yang diterima dan atau data-data yang cenderung difiktifkan akan menempuh proses hukum. Akan tetapi warga masyarakat Desa Simpangsari akan merasa legowo, proses hukum ini tidak akan dilanjut dengan catatan Kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya”, tandas Aceng Agus Muksin, Ahmad Sofari, S.PdI
Ketua BPD Desa Simpangsari Koswara memberikan keterangan, “Tuntutan yang disampaikan oleh peserta audensi adalah penjelasan insentif guru ngaji, terkait adanya penyunatan/pemotongan, pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang dipalsukan ini lagi dikroscek dan investigasi. Jika benar hal ini terjadi, seperti apa yang disampaikan peserta audensi maka lembaga BPD akan berempug dan pada hari kamis, 26 September 2024, akan ada hasil musyawarah dan mudah-mudahan menjadi keputusan”, pungkasnya.
Kepala Desa Simpangsari Saepul Kurniawan memberikan Keterangan, “Memang betul ada beberapa warga masyarakat yang datang bersilaturahmi, terkait adanya miskomunikasi dengan pihak guru ngaji. Memang untuk pembagaian guru ngaji baru direalisasikan 70% tinggal 30% lagi. Dan sebenarnya secara regulasi satu tahun jadi masih ada waktu untuk menyelesaikannya, akan tetapi Insya Alloh dalam jangka waktu 3 (tiga) hari ini akan diselesaikan walaupun secara regulasi masih ada jarak. Untuk insentif guru ngaji yang kurangnya segera akan dituntaskan. Adapun terkait pembagian insentif yang diwikili dan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan no komen karena hal tersebut tidak mengetahui. Jika benar hal tersebut terjadi maka akan di klarifikasi terhadap anak-anak. Sebab mekanisme membagikan insentif guru ngaji dor to dor oleh bagian dari MUI dan perangkat Desa”, ujarnya
Reporter : ASB










