Rapat Paripurna yang disertai Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Kota Sukabumi serta, Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2024-2029
Sukabumi-bidikhukumnews.com || Tepatnya di
Lokasi : Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa, 03/12/24.
Telah dijumpai awak media,”
Pejabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji PJ,Ketua TP- PKK kota sukabumi, pimpinan DPRD kota sukabumi, ketua pengadilan negri, Kejaksaan, Kapolres sukabumi kota. yang mewakili, Dandim 0607 Sukabumi.
Adapun Unsur Forum komunikasi pimpinan daerah, Sekertaris daerah, Asisten stap ahli Camat, lurah sekota sukabumi, kepala SKPD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu kota Sukabumi serta tamu undangan lainnya.
”Agenda rapat paripurna ini di hadiri oleh 29 Anggota DPRD Kota Sukabumi.
Wawan juanda Sebagai Ketua DPRD Kota Sukabumi resmi melantik
H.Gundar Qolyubi, SPd.i Sebagai anggota DPRD kota sukabumi, melalui mekanisme PAW, H.Gundar menggantikan anggota sebelumnya yang telah wafat.
Feri Sri Astriana juga di lantik sebagai Wakil ketua II DPRD Kota Sukabumi.
Penggantian ini untuk mengganti atau mengisi kekosongan posisi setelah adanya restrukturisasi organisasi DPRD.
” Ketua DPRD Wawan Juanda menyampaikan pesan kepada para anggota yang baru di lantik, agar pada hari ini dapat melanjutkan tugas dan fungsi DPRD serta memberikan kontribusi positif, bagi pembangunan kota sukabumi di masa depannya, Bahwa perubahan stuktur ini di harap kan dapat meningkat responsivitas DPRD kota sukabumi terhadap kebutuhan masyarakat,” Tutupnya.
Reporter : Staf redaksi









