Luwuk Selatan// Bidikhukum.news.com/ Aparat TNI-Polri berhasil menyita belasan kantong miras tradisional jenis cap tikus dari seorang pemuda di Kecamatan Luwuk Selatan, Sabtu (22/7/2023) malam.
Belasan liter minuman terlarang ini disita saat melakukan patroli dan razia gabungan.
“Anggota mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran miras tanpa izin di Desa Bubung,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma.
Dari hasil penyelidikan, diketahui Kios milik pemuda berinisial RS (26) mengedarkan miras tradisional jenis cap tikus.
“Tanpa menunggu lama, anggota langsung menuju lokasi dan menggeledah kios milik pelaku,” terangnya.
“Barang bukti yang ditemukan berupa 1 jerigen isi 5 liter dan 12 kantong isi 1/5 liter miras cap tikus,” sebutnya.
Terhadap pelaku kemudian dilakukan pembinaan serta teguran untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.
“Kali ini masih dibina, tapi jika ditemukan lagi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kaperwil