Sabu 3 Kg Gagal Menembus Kolaka, Polisi Patahkan Rantai Pasokan Narkoba Jalur Sulawesi

Kolaka, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com

Sebuah mobil Honda Brio berwarna hijau yang terparkir mencurigakan di tengah Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato, menjadi awal dari terbongkarnya penyelundupan narkotika skala besar. Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan lintas Sulawesi seberat 3.055,16 gram—atau berkisar 3 kilogram—yang disembunyikan secara rapi di dalam kendaraan tersebut.

​Drama penangkapan ini bermula pada Senin (6/7/2026) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Warga yang resah melihat mobil misterius tanpa pengemudi yang memblokade jalan langsung melapor ke pihak berwajib.

Merespons laporan itu, personel Polsek Kolaka bergerak cepat mengamankan kendaraan dengan cara didorong ke markas. Perburuan sang pengemudi pun dimulai, hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan seorang pria di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu Kolaka.

​Gelagat Mencurigakan di Ruang Interogasi

​Awalnya, pria tersebut dibawa untuk dimintai keterangan biasa terkait kendaraan yang ditinggalkannya. Namun, insting penyidik mencium hal yang tidak beres ketika sang pengemudi menunjukkan gerak-gerik yang tidak wajar.

​”Saat diinterogasi, yang bersangkutan menunjukkan gelagat yang mencurigakan sehingga dilakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka,” ujar Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Senin (13/7/2026).

​Mendapat lampu hijau, Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Jamal P langsung memimpin penggeledahan total. Di hadapan saksi dari aparat pemerintah setempat, polisi menguliti seisi mobil.

Hasilnya mengejutkan. Di bagasi belakang, terkubur di bawah ban serep, polisi menemukan puluhan paket plastik berisi kristal haram yang siap edar. Pengemudi tersebut langsung diidentifikasi sebagai tersangka bernama Asnarman Pasrah Suksan.

Rute Selundupan Lintas Provinsi

​Dari balik ruang pemeriksaan, Asnarman mulai bernyanyi. Ia mengaku hanyalah pion dari jaringan yang lebih besar, dikendalikan oleh seorang operator misterius berinisial RI. Peta perjalanan narkoba ini pun terkuak, membentang melintasi batas-batas provinsi di Sulawesi:

​Titik Hulu: Tersangka mengambil tiga paket besar sabu di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

​Rumah Transit: Barang haram tersebut dibawa ke sebuah rumah kosong di Kota Palopo. Di sana, sabu dipecah menjadi 61 paket kecil sesuai instruksi sang pengendali.

​Jalur Tikus Laut: Meninggalkan satu paket di Palopo, 60 paket sisanya dibawa menyeberang jalur laut melalui Pelabuhan Siwa (Sulsel) menuju Pelabuhan Tobaku (Kolaka Utara), sebelum akhirnya mendarat di Kabupaten Kolaka.

Tergiur Upah Rp10 Juta

Langkah kaki Asnarman terhenti tepat sebelum barang haram tersebut sempat menyentuh tangan para pengedar di tingkat bawah. Ironisnya, risiko hukuman berat ini diambil demi imbalan yang tidak seberapa.

​”Motif tersangka diduga karena faktor ekonomi. Yang bersangkutan berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas Sulawesi dan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan seluruh paket sabu tersebut ke tujuan,” pungkas AKBP Yudha.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan mendalam untuk memburu RI selaku aktor intelektual di balik penyelundupan ini, sementara Asnarman kini harus mendekam di balik jeruji besi menghadapi jeratan hukum berat undang-undang narkotika.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan