Uang Rakyat Rp1,8 Miliar Jadi Retakan: Menyoal Kualitas Proyek Talud Jembatan Lakalamba

MUNA BARAT, SULTRABIDIKHUKUMNEWS.COM

Proyek pembangunan talud Jembatan Lakalamba di Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, yang menelan anggaran APBN sebesar Rp1,8 miliar kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, konstruksi yang belum lama selesai dikerjakan itu dilaporkan telah mengalami keretakan pada sejumlah bagian, Senin 13/7/2026.

Kerusakan dini tersebut memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin proyek yang baru dibangun dengan anggaran miliaran rupiah sudah menunjukkan gejala kerusakan?

Kondisi itu memicu dugaan adanya persoalan dalam tahapan perencanaan, mutu material, pelaksanaan pekerjaan, hingga lemahnya pengawasan proyek.

Talud merupakan struktur vital yang berfungsi menahan tekanan tanah dan menjaga stabilitas konstruksi jembatan. Keretakan pada bagian ini bukan hanya persoalan estetika, melainkan dapat menjadi indikator awal adanya potensi kegagalan konstruksi yang berisiko membahayakan keselamatan masyarakat.

Ketua LSM GMBI Kabupaten Muna Barat, Sahri Pesisir, menilai kerusakan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa.

“Publik berhak curiga ketika proyek bernilai Rp1,8 miliar mengalami keretakan dalam waktu singkat. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang negara,” tegas Sahri, Senin (13/7).

Menurutnya, apabila keretakan terjadi sebelum proyek memasuki usia layanan yang semestinya, maka patut dipertanyakan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak yang telah ditetapkan.

LSM GMBI mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara segera melakukan audit teknis independen serta membuka dokumen proyek kepada publik.

Beberapa hal yang dinilai perlu ditelusuri antara lain:

1. Apakah volume pekerjaan telah sesuai dengan pembayaran yang dilakukan?
2. Apakah mutu beton dan material memenuhi standar teknis?
3. Apakah metode pelaksanaan di lapangan sesuai desain perencanaan?
4. Siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pekerjaan?
5. Apakah keretakan ini masih masuk dalam masa pemeliharaan proyek?

“Jangan sampai proyek yang dibiayai dari pajak rakyat justru menjadi proyek yang cepat rusak dan akhirnya kembali membebani keuangan negara untuk perbaikan,” kata Sahri.

Sorotan juga diarahkan kepada pelaksana proyek, CV Rajawali Raya Engineering, yang hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab keretakan tersebut.

Di sisi lain, GMBI mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran proyek guna memastikan tidak terdapat ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan kondisi fisik pekerjaan.

Tak hanya itu, GMBI meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mulai melakukan langkah penyelidikan apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan.

“Jika hasil audit menemukan adanya pengurangan mutu, ketidaksesuaian spesifikasi, atau indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan,” tegasnya.

Kasus retaknya talud Jembatan Lakalamba dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mengawasi proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan dana APBN. Sebab, kerusakan dini pada proyek miliaran rupiah berpotensi menjadi preseden buruk terhadap kualitas pembangunan di daerah.

Publik kini menunggu transparansi dari seluruh pihak terkait. Pasalnya, di tengah besarnya kebutuhan infrastruktur, masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk menghasilkan pembangunan yang berkualitas, bukan proyek yang baru selesai namun telah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Sulawesi Tenggara, CV Rajawali Raya Engineering, Polda Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan