Banggai // Bidikhukum.news.com/ Keberadaan knalpot racing atau brong cukup meresahkan dan menganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan.
Pasalnya, sepeda motor yang menggunakan knalpot ini tak mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat tetapi juga membuat emosi masyarakat yang mendengarnya.
Guna mencegah penggunaan knalpot brong, Bhabinnkamtibmas Polsek Pagimana Aipda Syaprudin JS Balisa melakukan sambang dan imbauan di bengkel sepeda motor di Kelurahan Pagimana, Kabupaten Banggai, Kamis (10/8/2023) pagi.
Kapolsek Pagimana AKP Makmur, mengungkapkan, dalam sambang tersebut Bhabinkamtibmas mengimbau agar pemilik dan mekanik bengkel tidak melayani pemasangan knalpot knalpot racing atau brong.
“Karena selain kebisingan bia juga menimbulkan efek gesekan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Makmur menerangkan, penggunaan knalpot bersuara bising ini dilarang sesuai dengan undang-undang Lalu-Lintas Angkutan Jalan.
“Dan penggunaan knalpot ini bisa menyebabkan teerjadinya konflik di jalan, bahkan bisa berujung pada tindakan kriminal,” terang Makmur.
Perwira pangkat tiga balak dipundaknya ini menjelaskan, imbauan itu dilakukan dengan tujuan guna menimalisasi penggunaan knalpot brong yang dapat memicu terjadinya gangguan Kamtibmas.
“Imbauan ini adalah merupakan upaya Polri dalam menjaga dan menciptakan Kamtibmas yang nyaman serta kondusif,” pungkasnya.
Kaperwil