Bogor bidikhukumnews.com // Polres Bogor – Kapolsek Jasinga bersama Danramil Jasinga bersinergi dalam segala hal termasuk dalam hal kamtibmas dan sosialisasi tentang pengawasan adanya TPPO wilayah hukum Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.
Kapolsek Jasinga bersama Danramil Jasinga , Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar Akp Dedi Hermawan.SH bersinergi dengan Danramil Jasinga bersama-sama menjaga kamtibmas sekaligus mengajak bersama-sama untuk sosialisasi kepada warga kecamatan Jasinga dan juga sama – sama mengantisipasi bahaya tentang (TTPO) yang bertempat di Kantor Desa Setu Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor Selasa 11 Juli 2023.
Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan SH bersama Danramil Jasinga bersama-sama menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Muspika,pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).”
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negri.”
Jangan Hanya memilih perusahaan yang Ilegal bila mencari pekerjaaan, akan tetapi harus yang resmi Legal agar terjamin payung hukumnya.” Pungkas Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan.SH.
Sumber: Humas Polres Bogor
( I.M )