Seorang Oprator SMP Dikepulauan Togean, Yang Berstatus PPPK Resmi Dilaporkan Ke Polres Touna
TOUNA -bidikhukummews.com || Seorang Perempuan inisial ES Oknum PPPK yang merupaka oprator di salah satu SMP yang berada di kepulauan Togean Kabupaten tojo una-una, SULTENG. Resmi dilaporkan oleh Rekannya SF yang juga merupakan Guru PPPK pada SMP tersebut. Adapun kedatangan SF pada hari ini selasa 27 Mei 2025 diruangan Unit Tindak Pidana Umum (Unit Pidum) Polres Touna bermaksud memasukan alat bukti tambahan berupa kopian kwitansi yang di duga terkait laporan aduannya.
SF Menyampaikan pada media ini “ kedatangan saya untuk memasukan bukti bukti tambahan guna melengkapi laporan aduan dugaan tindak pidana pencurian, penipuan dan penggelepan yang saya laporkan beberapa hari yang lalu, adapun laporan saya terhadap perempuan ES saya berharap segera dapat di tindak lanjuti, karena dari beberapa mediasi dari kepala sekolah dan Dikpora Touna telah gagal dalam mencapai kesepakatan, karena ES Menolak mengembalikan kerugian saya yang mencapai Rp. 21.000,000,00 (dua puluh satu juta rupaiah) dan tampa adanya etikat baik darinya, maka saya mengambil langkah hukum sebgai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan, saya juga akan melaporkannya secara kedinasan dan etik dalam waktu beberapa hari kedepan”
Kanit Pidum yang di konfirmasi langsung oleh media dalam ruangannya mengatakan “Kami Menyikapi secara terbuka dan menerima laporan aduan tersebut, serta akan menindaklanjuti sebagaimana mekanisme yang berlaku, dalam waktu dekat kami akan membuat jadawal untuk mengundang semua pihak dan akan terus memberitahukan perkembangan secara transparan, tentunya dengan persamaan hak dihadapan hukum dan mengedepankan prinsinsip-prinsip pelayanan maksimal . Tutupnya”
Reporter :Kabiro Touna YN. Ladehu







