Heboh!!! Oknum Oprator PPPK di Kepulauan Togean Diduga “Melakukan Penipuan dan Penggelapan” ke Rekannya Sesama PPPK.
Ampana – bidikhukumnews.com || Kronologi Awal seorang perempuan Korban inisial SF(49) berstatus Guru PPPK pada salah satu SMP dikepulauan Togean kabupaten tojo una-una sulteng menyampaikan keterangan pada media ini. (21/05/25).
Bahwa “awalnya dia memeliki keperluan mendadak dan ingin mencari pinjaman melaui Koprasi pada akhir bulan maret 2025 yang lalu, kemudian rekannya yang juga yang oprator PPPK perempuan inisial ‘ES’ menawarkan bantuan untuk mengurus pinjman pada koprasi yang dia ketahui serta persyaratan pinjamannya tersebut, menurut ‘ES’ “syaratnya adalah ATM, Buku Rekening BPD serta “Pinnya” diserahkan sama dia”, dengan alasan pencairan akan dilakukan dalam waktu dekat nanti akan dia uruskan semua kata terduga pelaku kepada korban.
Kata ‘SF’ menambahkan. “tapi setelah seminggu ditunggu oleh korban terkait pencairan yang belum ada dan terkesan lambat, sehingga korban mengatakan “kalau belum cair, buku dan ATMnya akan dia ambil kembali dan tidak jadi melakukan pinjaman pada koprasi tersebut”, karena akan menunggu gaji saja yang akan cair bulan depan.
Namun terduga pelaku ‘ES’ setelah ditanyakan perihal tersebut mengatakan “Buku dan ATM telah di kembalikan dan mungkin telah dibuat tercecer oleh korban kata ES”, namun korban merasa tidak pernah menerima setelah korban mencari namun tidak ditemukan, kemudian terduga pelaku ES kembali menawarkan bantuan menemani korban untuk membuat rekening baru dengan PIN yang sama di bank Sulteng (BPD) Cabang Ampana sampai jadilah rekening dan ATM Baru, setelah jadi korban dan terduga pelaku membawa buku rekening dan ATM baru tersebut bersama-sama ke kantor Dikpora sebagai sarana masuknya Gaji, Tunjangan dan THR milik ‘SF’ sebagai PPPK. Saat tiba di Kantor Dikpora Touna ‘ES’ mengatakan “nanti saya yang urus akan Ibu tunggu diluar saja”, setelah selesai koraban ‘SF’ dan tertuga pelaku ‘ES’ pulang berboncengan bersama.
Pada bulan berikutnya korban bersama suaminya hendak mengambil gaji bulan april dan mei 2025 pada rekening baru tersebut, namun ironisnya saat dicek di ATM Bang Sulteng tidak ada saldo yang masuk kerekening baru ‘SF’, sehingga korban bersama suami mengencek SPUM gaji di kantor Dikpora Touna, ternyata THR,Gaji dan Tunjangan telah masuk kembali pada rekening lama, sehingga korban didamping suaminya pergi kebank BPD untuk dilakukan mutasi kereking barunya, namun yang ditemukan saldo pada rekening lama tersebut ternyata telah NIHIL saldonya, sehingga korban meminta pada pihak bank diberi print aut rekening koran dari rekening lama tersebut, setelah dilihat Transaksi Penarikan pada rekening koran, alangkah terkejutnya korban dan suami mengetahui ternyata THR, Tunjangan DACIL dan gaji selama 2 bulan Telah di tarik secara berangsur oleh terduga ‘ES’ dengan total kurang lebih Rp.21.000.000.00 (dua puluh satu juta rupiah).
Akibat kerugian tersebut Korban berencana akan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut di POLRES Tojo una una, Apabila terduga ES tidak memiliki etikat baik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Karena setelah di telusuri buku dan ATM lama tersebut selama ini masih ada ditangan terduga pelaku ‘ES’ dan saat ini dia telah mengakui akan diserahkan kepada Pihak Dikpora Touna untuk di selesaikan secara baik baik, korban menambahkan pada awak media “bahwa dia berharap haknya dapat di kembalikan oleh terduga pelaku ‘ES’, sebeleum dia melaporkan okum tersebut secara Kedinasan Dan Kepolisian. Dan korban juga berharap pihak DIKPORA dapat melakukan upaya penyelasaian pada minggu ini karena korban juga punya kebutuhan yang akan dibayarkan dari uang tersebut. Tutupnya.
Reporter :Kabiro Touna YN. Ladehu







