SIDANG UJI MATERI UU KEBERSIHAN DI MK: KETERANGAN PEMERINTAH DINILAI TIDAK CERMAT, DPR BELUM SIAP BERKETERANGAN
10 AGUSTUS 2026 — Sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Kebersihan dengan Nomor Perkara 255… berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, dengan agenda mendengarkan keterangan dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, sidang hari ini baru mendengarkan keterangan dari pihak Pemerintah yang diwakili oleh Deputi Kementerian Lingkungan Hidup, sementara DPR belum memberikan keterangan yang diharapkan.
Pemohon dalam perkara ini adalah Dudy M. Saragih, S.H., yang didampingi oleh Kuasa Pemohon Agung Tresno Wibowo, S.E., S.H. dan Iskandar, S.H. dari LBH Jendela Yustisia Nusantara.
Dalam keterangan yang disampaikan perwakilan Pemerintah, Pemohon menilai penjelasan yang diberikan belum cukup cermat dan belum menyentuh esensi masalah penanganan sampah yang sesungguhnya. Pemohon menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia nyatanya masih memerlukan perbaikan menyeluruh dan pengelolaan yang jauh lebih optimal — bukan sekadar seremonial tanpa kejelasan langkah konkret.

“Kenyataan di lapangan membuktikan masih banyak persoalan sampah yang tidak tertangani dengan baik. Sampah menumpuk, tidak terkelola secara layak, dan akhirnya menimbulkan berbagai masalah kesehatan di tengah masyarakat.” — ungkap Dudy M. Saragih, S.H., selaku Pemohon, usai sidang.
Pemohon juga menyoroti ketidaksinkronan antara keterangan Pemerintah dengan program unggulan nasional, yaitu Program Makan Bergizi Gratis. Bagaimana mungkin rakyat bisa sehat dan bergizi jika lingkungan tempat tinggalnya masih dipenuhi sampah yang menjadi sumber penyakit? Persoalan sanitasi dan kebersihan lingkungan adalah fondasi utama kesehatan masyarakat yang tidak dapat diabaikan begitu saja.
Sementara itu, ketidaksiapan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan keterangan pada sidang hari ini memunculkan pertanyaan mendasar bagi Pemohon. Apakah DPR tidak menilai masalah pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan ini sebagai urusan yang penting dan mendesak?
“Melalui uji materiil ini, harapan kami sederhana: agar Negara dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam tata kelola penanganan sampah, pengawasan yang ketat, dan menjadikan Indonesia sebagai negara yang bersih, sehat, dan layak huni bagi seluruh rakyat.” — tegas Pemohon.
Pengelolaan sampah bukan sekadar urusan teknis semata, melainkan juga hak konstitusional rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sudah selayaknya lembaga wakil rakyat memberikan perhatian serius, keterangan yang lengkap, dan sikap yang jelas atas persoalan yang menyangkut hajat hidup dan kesehatan jutaan rakyat ini.
Pihak Pemohon berharap pada sidang mendatang, DPR telah bersiap sepenuhnya untuk memberikan keterangan yang memadai, bertanggung jawab, dan benar-benar mencerminkan amanah sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan kepentingan masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Reporter: Waka Perwil Sulteng (YN. Ladehu)







