Bogor // bidikhukumnews.com/ Polres Bogor – Polsek Caringin Polres Bogot Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Ds Pasir Buncir Polsek Caringin sambangi warganya, Polres Bogor Babinmas Desa Pasir Buncir Aipda Rohman, menyambangi Warga dibalai Desa Pasir Buncir Kecamatan Caringin
Bukan tanpa alasan, kedatangan Bhabinkamtibmas kali ini selain melaksanakan perintah Kapolres Bogor AKBP Dr. Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K. agar Bhabinkamtibmas turun langsung ke lapangan guna monitor dan mengelola kamtibmas di wilayah hukum Polsek yang menjadi tanggung jawabnya, juga merupakan ajang silahturahmi dan pendekatan kepada warga masyarakat, dari kegiatan ini akan tergambar keaktifan petugas Bhabinkamtibmas di Desa binaanya. (20/9/2023)
Dalam kesempatan kali ini Aipda Rohman juga banyak berbincang dengan Pemerintah Desa Pasir Buncir guna pendataan dan Mapping kemungkinan keberadaan Perusahaan baik kantor maupun Rumahan dan perorangan yang mengadakan perekrutan, pelatihan ataupun penampungan Calon Tenaga kerja Ilegal maupun legal, menyikapi maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kepada Pemerintah desa dan seluruh warga agar memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Kapolsek bila mengetahui atau mendapati adanya aktifitas tersebut.
Dalam akhir kunjunganya Aipda Rohman mengucapkan terimakasih kepada Kepala desa sudah bersama- sama menjaga kamtibmas sehingga sampai saat ini masih aman dan kondusif, (Bhabinkamtibmas Ds.Pasir Buncir Aipda Rohman).
Selaku bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada Warga agar bisa saling bekerja sama dalam menjaga keamanan desa dan juga bisa saling memberikan informasi yang ada di wilayah Desa Caringin.
Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung. Jelasnya
Sumber : Humas Polres Bogor
( I.M )