Skandal Korupsi PT AMIN Jilid III: Kejati Sultra Garap Terpidana, Incar Peran 3 Tersangka Baru

Kendari, Sultra || bidikhukumnews.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus membongkar gurita korupsi di sektor pertambangan. Penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) kini resmi memasuki babak baru atau Jilid III, ditandai dengan penetapan tiga tersangka baru dan pemeriksaan maraton terhadap para terpidana.

​Penyidik Kejati Sultra menetapkan tiga tersangka baru berinisial A, IG, dan AG. Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik kembali memeriksa terpidana Posaline Dewi pada Selasa (14/7).

Posaline—yang mengenakan rompi tahanan oranye—tiba di Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 11.37 WITA untuk memberikan keterangan kunci terkait keterlibatan ketiga tersangka anyar tersebut.

​”Terpidana perkara PT AMIN (Posaline Dewi) kita periksa kembali sebagai saksi dalam perkara PT AMIN Jilid III,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, Selasa (14/7). “(Keterangan dibutuhkan) untuk tersangka A, IG, dan AG.”

Posaline Dewi sendiri sebelumnya telah dijatuhi vonis empat tahun six bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Selain hukuman badan, ia dikenakan denda Rp200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar.

Pengembangan kasus Jilid III ini menjadi bukti agresifnya jaksa dalam menuntaskan rasuah tambang di Sultra. Sebelum pengembangan ini, Pengadilan Tipikor Kendari sudah mengganjar vonis bersalah kepada sembilan orang terdakwa.

​Deretan nama yang terseret dalam pusaran skandal ini tak main-main, mulai dari pejabat publik hingga petinggi korporasi:

▪︎ Mantan Kepala Syahbandar:
Supriadi Ibrahim

▪︎ Inspektur Tambang: Asran

▪︎ Direksi PT AMIN: Mohammad
Machrusy dan Mulyadi

▪︎ Direksi PT Babarina Putra
Bersaudara (BPB): Erick Subagyo

▪︎ ​Direksi PT Pandu Citra Mulia
(PCM): HH dan HP

▪︎ Pihak Swasta/Terkait: Posaline
Dewi dan Roby Muharam

Dengan dibukanya Jilid III, Kejati Sultra memberi sinyal kuat bahwa perburuan aktor intelektual dan pihak-pihak yang menikmati aliran dana korupsi tambang PT AMIN masih jauh dari kata selesai.

Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)