Terkait Pengelolaan Dana desa di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Luwuk Timur, amburadul di minta ada tindakan tegas dari APH

Bidikhukumnews.com. Bukit Mulya,Luwuk Timur Berantastipikornews.co.id
Pemanfaatan Dana Desa T.A 2022 di Desa Bukit Mulya Kec Luwuk Timur Kab Banggai Prop Sulteng masih terus Menjadi Momok Di Kalangan Masyarakat Beserta BPD Desa Bukit Mulya, ketua BPD Muh Ikbal Liada (31) kepada media ini minggu 30/4/2023.Meminta Agar Aparat Penegak Hukum Dapat Menindaki terkait Pengelolaan Anggaran Dana Desa Yang Patut diduga Pengelolaannya Banyak Yang Fiktif,

Menurutnya”Sesuai dengan surat penyampaian kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai tertanda 15 februari 2023 (No:9/BPD-BM/2023). Agar menindak lanjuti hasil koordinasi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa mengenai program-Program yang belum di laksanakan oleh pemdes sesuai dokumen T.A 2022 jelas ikbal”

“Masih dari ikbal” program yang belum terselesaikan Di T.A 2022 itu sudah tertuang dalam surat pernyataan yang sudah di tandatangani Moh Nasokha selaku kepala Desa Bukit Mulya antara lain”

1.Desa siaga (penanggulangan posko covid dan pengadaan sarpras lainnya),
2.Tapal batas Desa belum di lahirkan dokumen dan hasil kegiatan,
3.Bantuan rumah ibadah yang belum di bayarkan jasanya kepada suplayer,
4.pengadaan dan pembuatan software Desa,
5.kegiatan penanggulangan bencana yang di tarik dananya sebesar Rp 112.000.000 sesuai dengan realisasi siskeudes,
6. pajak desa dalam hal kegiatan APBDes belum di bayarkan. Sehingga di duga kerugian negara bisa mencapai 200 juta lebih tutur laki laki berbadan kekar itu kepada media ini.

Di hari yang sama kegiatan investigasi bergeser di kediamannnya orang nomor satu di Desa Bukit Mulya.
Media ini melakukan konfirmasi kepada Muh Nasokha (31) yang menjabat selaku Kepala Desa Bukit Mulya Kec Luwuk Timur Kab Banggai Prop Sulteng.

“Nasokha menjelaskan terkait persoalan program yang jadi perbincangan warga Desa, yang di duga belum terselesaikan lanjutnya semua itu menunggu laporan hasil perhitungan dari pihak inspektorat.

Apabila semua sudah jelas saya akan bertanggung jawab sesuai dengan surat pernyataan yang saya tandatangani 07 april 2023.Dan tidak akan menyampingkan konsekwensi hukum yang berlaku tandas nya.

“Mengenai dana yang Rp 112 juta itu akan di kembalikan dan menjadi silfa, nah silfa itu akan di anggarkan kembali untuk pembuatan jembatan di tahun ini tahun 2023 ucap kades”

Di tempat yang berbeda minggu 30/4/2023 pukul 13:00 saat di temui awak media ini, “SOLEH “salah satu warga Desa Bukit Mulya berharap persoalan ini bisa secepatnya terselesaikan dan pihak inspektorat segera melakukan pemeriksaan khusus agar tidak terkesan telah terjadi pembiaran tutupnya

tim Bidik hukumnews.

  • Ambri Dg EndreTer

bidikhukumnews.com